IMCNews.ID, Jambi - Tersangka kasus penggelapan pajak atas nama AH langsung ditahan jaksa Kejari Bungo setelah berkas dan barang buktinya dilimpahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi.
"Setelah kami limpahkan berkas perkara dan barang buktinya, tersangka AH kemudian ditahan oleh jaksa penuntut Kejari Bungo guna pemberkasan dan pelimpahan selanjutnya ke pengadilan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Etty Rachmiyanthi, Jumat (2/2/2024).
Penyerahan ini dilakukan melalui surat Nomor S-62/WPJ.27/2024 tanggal 30 Januari 2024. Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi kepada Kejaksaan Negeri Muara Bungo.
Tersangka AH merupakan petani/pekebun sawit yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo.
Berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Jambi nomor B-401/L.5.5/Ft.2/01/2024 tanggal 30 Januari 2024.
Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka AH yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (*)
Efek Berganda Hulu Migas, Kehadiran Jadestone Terangi Parit Lapis
THR ASN Pusat dan Pensiunan Habiskan Uang Negara Rp20,86 Triliun
Debit Sungai Batanghari Terus Naik, Pemkot Jambi Tetapkan Status Siaga I Banjir
Kejari Jambi Bidik Dugaan Penyelewengan Penyertaan Modal di BUMD Siginjai Sakti
Jadi Perantara Peredaran Sabu Jaringan Internasional, Mantan Kasat Narkoba Dituntut Hukuman Mati