IMCNews.id, JAMBI- Pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di Kabupaten Batanghari, Jambi beberapa waktu lalu menyerahkan diri ke Polisi. Pemilik sumur minyak ilegal itu berinisial DR (44). Diduga DR lebih memilih menyerahkan diri dari pada ditangkap.
Pasalnya, sebelumnya Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi yang turun ke lokasi, sudah mengantongi indentitas pemilik tambang minyak ilegal yang terbakar di wilayah Kecamatan Bajubang, Batanghari tersebut.
Indentitas DR itu diketahui polisi saat melakukan olah TKP dan memintai keterangan beberapa orang saksi yang berada di sekitar TKP. Dari keterangan para saksi, polisi mendapat intformasi sumur minyak ilegal yang terbakar itu miliki DR (44).
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir mengatakan, berdasarkan keterangan dua orang saksi, benar orang yang melakukan eksploitasi minyak bumi dengan cara memolot adalah DR (44) warga RT 01 Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang.
"Menurut keterangan para saksi bahwa DR (44) adalah pemilik atau pelaku eksploitasi minyak bumi di lokasi tersebut," katanya.
Ipda Alam mengatakan, DR menyerahkan diri pekan lalu. Berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang ada dan pengakuan tersangka bahwa benar di RT 01 Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Batanghari terjadi kegiatan eksploitasi minyak bumi ilegal.
"Telah terjadi kegiatan eksploitasi minyak bumi yang dilakukan dengan cara memolot menggunakan peralatan khusus memolot manual yang mengakibatkan terjadinya kebakaran,"katanya. (*)
Rp20 Triliun Disiapkan Untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
DPRD Kota Jambi Harap Kemenkeu Temukan Titik Terang Soal Sertifikat di Zona Merah
Satgas Pengendalian Harga Beras Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Korupsi Dana Desa hingga Rp942 Juta, Kades Muara Hemat Kerinci Jadi Tersangka
Dilantik Jaksa Agung, Sugeng Hariadi Resmi Jabat Kajati Jambi
Rp4,43 Triliun Dana KUR Tersalurkan Pada 84.426 Debitur di Jambi
39 Kg Ganja Gagal Beredar di Jambi, Polisi Juga Sita Senpi Buatan Rusia dari Pengedar Sabu