IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) no 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pilkada 2024.
Dilihat dari laman jdih.kpu.go.id, PKPU itu ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Dalam PKPU itu ditetapkan seluruh tahapan mulai dari persiapan, perencanaan, pembentukan badan ad hoc, penyusunan daftar pemilih, pendaftaran pasangan calon, masa kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, pengangkatan calon terpilih hingga pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. (*)
Berikut selengkapnya tahapan Pilkada 2024 mulai dari persiapan sampai pengusulan pengangkatan calon terpilih:


Gubernur Al Haris Ajak Perbanyak Shalawat: Kekuasaan Milik Allah
Penanganan Kasus Karhutla Korporasi Disorot, Ivan: Cepat ke Masyarakat, Lambat ke Perusahaan
Buah Kerja Keras, ADS Taekwondo Academy Sabet Dua Gelar Juara Umum di Jambi Stars
Sembilan Hari Asap di TNBS, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab
Gubernur Dorong Candi Muaro Jambi Jadi Magnet Investasi dan Penggerak Ekonomi
Maruarar Sirait Bisa Tarik Suara PDIP Untuk Prabowo-Gibran, Punya Jaringan Luas Bantu Peran TKN