Tunjukkan Pasal 299 UU Pemilu, Jokowi Pertegas Aturan Presiden-Wapres Boleh Kampanye dan Memihak

Sabtu, 27 Januari 2024 - 09:12:27 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menenteng kertas berukuran besar bertuliskan pasal 299 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasal itu menerangkan aturan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Selain pasal 299, presiden Jokowi juga menunjukkan pasal 281 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang menjelaskan bahwa jika kampanye pemilu mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan.

Ketentuan itu yakni tidak menggunakan fasilitas dan jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Selain itu, jika ikut kampanye presiden dan wakil presiden harus cuti di luar tanggungan negara.

Hal itu menegaskan pernyataan dia sebelumnya yang mengatakan bahwa Presiden punya hak untuk ikut kampanye bahkan memihak.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024). Dia menerangkan bahwa pernyataannya itu untuk menjelaskan maksud dirinya karena berawal dari pertanyaan wartawan.

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan, ini saya tunjukin. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," tegasnya sambil memperlihatkan kertas yang telah dibawa.

Dia meminta pernyataannya soal Presiden dan wakil presiden bahkan menteri dan pejabat kepala daerah lainnya boleh ikut kampanye itu tak ditarik ke mana-mana. 

"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," ucapnya dikutip dari detik.com.

Jokowi mengatakan ketentuan tersebut sudah jelas mengatur hak presiden dan wakil presiden boleh kampanye. Jokowi meminta agar pernyataannya tidak diinterpretasikan negatif.

"Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," ucapnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA