IMCNews.id- Para Pegawi Negeri Sipil (PNS) harus tahu, sepanjang tahun 2024 ada 27 hari libur. Pemerintah telah menetapkan aturan khusus soal cuti bersama di tahun ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Dilansir dari laman Setkab, Sabtu (20/1/2024), aturan telah ditandatangani pada 9 Januari 2024 lalu. Disebutkan Keppres cuti bersama diterbitkan dengan pertimbangan mewujudkan efisien dan efektivitas hari kerja.
Selain itu juga sebagai pedoman instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama.
Dalam aturan tersebut disebutkan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti para ASN (Aparatur Sipil Negara)/ PNS. Sedengkan cuti tahunan Pegawai ASN akan ditambahkan jika tidak diberikan cuti bersama karena jabatannya.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Kepres tersebut.
Berikut hari libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah untuk tahun 2024:
Hari Libur Nasional 2024
* 1 Januari, Senin - Tahun Baru 2024 Masehi
* 8 Februari, Kamis - Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
* 10 Februari, Sabtu - Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
* 11 Maret, Senin - Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
* 29 Maret, Jumat - Wafat Isa Almasih
* 31 Maret, Minggu - Hari Paskah
* 10-11 April, Rabu dan Kamis - Hari Raya Idul Fitri 1445H
* 1 Mei, Rabu - Hari Buruh Internasional
* 9 Mei, Kamis - Kenaikan Isa Almasih
* 23 Mei, Kamis - Hari Raya Waisak 2568 BE
* 1 Juni, Sabtu - Hari Lahir Pancasila
* 17 Juni, Senin - Hari Raya Idul Adha 1445H
* 7 Juli, Minggu - Tahun Baru Islam 1446H
* 17 Agustus, Sabtu - Hari Kemerdekaan RI
* 16 September, Minggu - Maulid Nabi Muhammad SAW
* 25 Desember, Rabu - Hari Raya Natal
Daftar libur cuti bersama 2024:
* 9 Februari, Jumat - Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
* 12 Maret, Selasa - Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
* 8-9, 12, 15 April (Senin-Selasa, Jumat, Senin) - Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
* 10 Mei, Jumat - Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
* 24 Mei, Jumat - Cuti Bersama Hari Raya Waisak
* 18 Juni, Selasa - Cuti Bersama Idul Adha 1445H
* 26 Desember, Kamis -Cuti Bersama Hari Raya Natal
Ini Formasi, Syarat, Jurusan dan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024
Ini Daftar 27 Hari Libur di Tahun 2024, Begini Aturan Khusus Bagi PNS
Soal Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK, Al Haris: Jika Ada Manipulasi Pasti Berdampak Hukum
Ini Jadwal Cuti Bersama Desember 2023, Bisa Liburan 4 Hari dii Akhir Tahun
Komplotan Penipu Bank Dua Kali Berhasil Gunakan SK Palsu Cair Kredit Rp 540 Juta
Moeldoko Sebut Isu Menteri Siap Mundur dari Kabinet Dihembuskan Untuk Goyang Pemerintahan