IMCNews.ID, Jambi - Berkas perkara kasus korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT Pelindo II (Persero) Jambi tahun 2019 - 2021 telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (17/1/2024).
Asintel Kejati Jambi Nophy T. Suoth melalui Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany menyampaikan jika berkas perkara 4 orang tersangka telah lengkap.
Sebelumnya, ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Tapi untuk satu berkas tersangka lainnya saat ini masih dalam penyidikan Polres Tanjab Timur. Dia menjelaskan kasus ini berawal pada tahun 2018 ketika PT Pelindo II menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun Stasiun Pandu yang dikerjakan PT. WBP.
Namun pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak lain sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp3,9 miliyar. Dalam kasus ini Penyidik Polda Jambi telah menetapkan 5 orang tersangka dengan inisial ST, CRA, AR, YL dan MH.
Selanjutnya terkait serah terima tersangka dan barangbukti dari penyidik ke penuntut umum masih menunggu selesainya 1 berkas yang disidik oleh Polres Tanjung Jabung Timur.
"Untuk tahap II, Jaksa akan menunggu 1 berkas yang belum selesai oleh Polres Tanjabtim. Selain itu juga untuk efisiensi keterangan saksi-saksi saat persidangan," jelas Lexy. (*)
RDP dan RDPU Bersama Komisi II DPR RI, Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K
Warga Pematang Sulur yang Hilang Saat Mancing di Buluran Kenali Belum Ditemukan
Masih Nekat Mainkan Harga Sawit di Tingkat Petani, Perusahaan Bakal Ditindak Tegas
Oknum Pengasuh Ponpes di Tebo Diduga Cabuli Sejumlah Santriwati, Begini Modusnya
Gubernur Al Haris Nyatakan Dukungan Memperkuat Pengelolaan Lingkungan
Soal Pengadaan Tanah Rp15,1 Miliar, Dinas PUTR Jambi Sebut Selisih Anggaran Bukan Penyimpangan
Tersangka yang Ancam Menembak Anies Terancam 4 Tahun Penjara, Ini Motif dan Latar Belakangnya