IMCNews.ID, Jambi - Berkas perkara kasus korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT Pelindo II (Persero) Jambi tahun 2019 - 2021 telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (17/1/2024).
Asintel Kejati Jambi Nophy T. Suoth melalui Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany menyampaikan jika berkas perkara 4 orang tersangka telah lengkap.
Sebelumnya, ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Tapi untuk satu berkas tersangka lainnya saat ini masih dalam penyidikan Polres Tanjab Timur. Dia menjelaskan kasus ini berawal pada tahun 2018 ketika PT Pelindo II menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun Stasiun Pandu yang dikerjakan PT. WBP.
Namun pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak lain sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp3,9 miliyar. Dalam kasus ini Penyidik Polda Jambi telah menetapkan 5 orang tersangka dengan inisial ST, CRA, AR, YL dan MH.
Selanjutnya terkait serah terima tersangka dan barangbukti dari penyidik ke penuntut umum masih menunggu selesainya 1 berkas yang disidik oleh Polres Tanjung Jabung Timur.
"Untuk tahap II, Jaksa akan menunggu 1 berkas yang belum selesai oleh Polres Tanjabtim. Selain itu juga untuk efisiensi keterangan saksi-saksi saat persidangan," jelas Lexy. (*)
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi Rampungkan Uji Kelayakan Ketua PAC se-Provinsi
Tersangka yang Ancam Menembak Anies Terancam 4 Tahun Penjara, Ini Motif dan Latar Belakangnya