IMCNews.id- Polda Jawa Timur tak butuh waktu lama menangkap dan mengungkap motif tersangka yang mengancam menembak Capres nomor urut 1 Anies Baswedan. Pemuda berinisial AWK itu ternyata sehari hari bekerja sebagai buruh angkut.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan motif AWK mengancam menembak Anies itu karena spontanitas. Mulanya, AWK melihat akun salah satu Media sosial TikTok.
" Dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak salah satu pasangan calon presiden. Jadi, spontan saja," kata Dirmanto di Surabaya, Rabu (17/1/2024).
Akibat perbuatannya, AWK pun terancam sanksi kurungan penjara selama 4 tahun sesuai pasal 29 Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dan denda maksimal Rp 750 juta.
Menurut Dirmanto, kasus ancaman kekerasan melalui media sosial itu saat ini sedang ditangani Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.
Sebelum menetapkan AWK sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan meminta pendapat ahli ITE dan ahli bahasa yang disesuaikan dengan beberapa barang bukti berupa satu bendel tangkapan layar komentar bernada ancaman yang ditulis AWK.
"Barang bukti satu unit handphone merek Poco X3 dan satu buah akun TikTok,"katanya.
Dirmanto menegaskan, dari hasil penyidikan, AWK tidak terafiliasi dengan kelompok manapun. Meski tersangka sempat memasang foto profil Prabowo Subianto, yang merupakan calon presiden bernomor urut 2.
Belajar dari kejadian ini, dia mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Supaya kasus seperti yang dihadapi AWK tidak terulang. "Jangan sampai medsos kita gunakan untuk ancam mengancam," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur bersama Bareskrim Polri menangkap AWK yang berusia 23 tahun yang merupakan buruh angkut di salah satu pasar di Kabupaten Jember pada Sabtu, 13 Januari 2024.
AWK ditangkap karena melontarkan kalimat ancaman akan menembak calon presiden Anies Baswedan saat berkomentar menggunakan akun Tiktok miliknya bernama @calonistri71600. (*)
Penolakan Permohonan Penyelesaian Sawit Dalam Kawasan, Menhut Tuai Kritikan
Dewa 19 hingga Guyon Waton Bakal Hentak Jambi di Gemriah Fest 2025
Di Batanghari, 20 Persen Dana Desa Wajib Dialokasikan untuk Dukung Program MBG Prabowo
Tujuh DPD PPNI Kabupaten/Kota Tolak Hasil Muswil VI DPW PPNI Provinsi Jambi
Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Rp204,8 Miliar Uang Pengganti
Secara Bulanan, Jambi Alami Deflasi Didorong Insentif Tarif Listrik
Mantan Dirut Bank Jambi El Halcon dan Dua Terdakwa Korupsi Gagal Bayar Bank Jambi Ajukan Banding