Baca Nih! Ini Kriteria yang Diangkat jadi PPPK Part Time

Rabu, 17 Januari 2024 - 20:06:15 WIB

Foto ilustrasi honorer
Foto ilustrasi honorer

IMCNews.id- Pemerintah akan menuntaskan masalah honorer tahun ini, yang sebagian diangkat jadi PPPK Part Time. Penuntasan honorer sebagai mandat dari Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pasal tersebut, pemerintah diberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2024. Penuntasan masalah honorer ini dimulai dengan rekrutmen CPNS 2024 dan PPPK yang menyediakan alokasi gendut, yakni sekitar 2,3 juta formasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, dari 2,3 juta formasi itu, sebanyak 1,6 juta dialokasikan untuk PPPK instansi pusat dan daerah.

Menurut Anas, pemerintah juga menyediakan formasi khusus bagi honorer dengan kuota PPPK 100 persen. Honorer yang sudah masuk database BKN akan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Part Time atau paruh waktu.

"Insyaallah semua honorer yang masuk pendataan BKN dan telah terverifikasi validasi oleh BPKP akan diangkut dalam PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," kata Menteri Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Rabu (17/1).

Berikut konsep mekanisme seleksi PPPK 2024:

 

  1. Pemerintah memberikan formasi khusus bagi honorer untuk jalur PPPK.
  2. Honorer yang melamar dan memenuhi lowongan formasi diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau full time.
  3. Honorer yang melamar, tetapi tidak memenuhi lowongan formasi diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
  4. Honorer yang diangkat PPPK penuh waktu maupun paruh waktu harus memenuh syarat administrasi dan sesuai kinerjanya.

Menurut Anas, untuk pengaturan PPPK penuh waktu dan paruh waktu ini akan dibuat kebijakan mekanisme seleksi khusus dengan PermenPAN-RB.

Seperti diketahui, PP Manajamen ASN sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 digadang-gadang akan mengatur segala hal teknis pengangkatan honorer jadi PPPK. Sejak awal PP Manajemen ASN disebut-sebut bakal mengatur kriteria honorer apa saja yang akan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu dan siapa saja yang hanya mendapat tiket PPPK Part Time.

 PP Manajemen ASN awalnya juga disebut-sebut bakal mengatur sistem penggajian PPPK Part Time, berapa gaji mereka, dan memastikan sumber alokasi anggaran untuk gaji. Hingga saat ini, perumusan Rancangan PP Manajemen ASN masih berlangsung dan terus dikebut.

Pada Rabu (10/1), MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas memimpin rapat koordinasi bersama instansi paguyuban PANRB, membahas progres penyusunan Rancangan PP Manajemen ASN.

“Tim Perumus RPP Manajemen ASN berdiskusi intensif terkait topik ini untuk mempercepat dan memperkuat perumusan RPP Manajemen ASN yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN,” demikian dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.(*)



BERITA BERIKUTNYA