IMCNews.id- Pemerintah akan menuntaskan masalah honorer tahun ini, yang sebagian diangkat jadi PPPK Part Time. Penuntasan honorer sebagai mandat dari Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pasal tersebut, pemerintah diberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2024. Penuntasan masalah honorer ini dimulai dengan rekrutmen CPNS 2024 dan PPPK yang menyediakan alokasi gendut, yakni sekitar 2,3 juta formasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, dari 2,3 juta formasi itu, sebanyak 1,6 juta dialokasikan untuk PPPK instansi pusat dan daerah.
Menurut Anas, pemerintah juga menyediakan formasi khusus bagi honorer dengan kuota PPPK 100 persen. Honorer yang sudah masuk database BKN akan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Part Time atau paruh waktu.
"Insyaallah semua honorer yang masuk pendataan BKN dan telah terverifikasi validasi oleh BPKP akan diangkut dalam PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," kata Menteri Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Rabu (17/1).
Berikut konsep mekanisme seleksi PPPK 2024:
Menurut Anas, untuk pengaturan PPPK penuh waktu dan paruh waktu ini akan dibuat kebijakan mekanisme seleksi khusus dengan PermenPAN-RB.
Seperti diketahui, PP Manajamen ASN sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 digadang-gadang akan mengatur segala hal teknis pengangkatan honorer jadi PPPK. Sejak awal PP Manajemen ASN disebut-sebut bakal mengatur kriteria honorer apa saja yang akan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu dan siapa saja yang hanya mendapat tiket PPPK Part Time.
PP Manajemen ASN awalnya juga disebut-sebut bakal mengatur sistem penggajian PPPK Part Time, berapa gaji mereka, dan memastikan sumber alokasi anggaran untuk gaji. Hingga saat ini, perumusan Rancangan PP Manajemen ASN masih berlangsung dan terus dikebut.
Pada Rabu (10/1), MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas memimpin rapat koordinasi bersama instansi paguyuban PANRB, membahas progres penyusunan Rancangan PP Manajemen ASN.
“Tim Perumus RPP Manajemen ASN berdiskusi intensif terkait topik ini untuk mempercepat dan memperkuat perumusan RPP Manajemen ASN yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN,” demikian dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.(*)
Ini Formasi, Syarat, Jurusan dan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024
Empat Poin Penting Dalam PP Manajemen ASN, Bagaimana Nasib Honorer?
2,3 Juta Tenaga Honorer Terdata Jadi Proritas Diangkat Sebagai PPPK 2024, Begini Cara Cek Nama Kamu!
Presiden Jokowi Ungkap Tingkah Siswa, Perubahan Kurikulum dan Teknologi Bikin Guru Stres
Puluhan Calon PPPK Tebo Dinyatakan Gugur Sebelum "Bertarung"
Pendaftaran Pembelian LPG 3 Kg Pakai KTP Diperpanjang Sampai 31 Mei