IMCNews.ID, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur SIpil Negara (ASN) tengah dipersiapkan.
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengungkap beberapa poin yang akan diatur dalam PP Manajemen ASN. Nasib tenaga honor salah satu yang menjadi poin utama.
Setidaknya, ada empat poin prioritas yang akan dibahas di dalam PP Manajemen ASN. Berikut empat poin prioritas yang diatur dalam PP Manajemen ASN:
1. Pelayanan dasar
2. Optimalisasi penyelesaian tenaga non-ASN (tenaga honorer)
3. Pemenuhan tenaga teknis di sektor prioritas
4. Pengurangan rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital
Pada masalah penataan tenaga honorer, MenPAN RB mengungkap bahwa pemerintah telah mempersiapkan kuota untuk pengangkatan menjadi ASN.
"Pemerintah mengalokasikan 80 persen untuk eks THK-II dan honorer yang telah mengabdi dalam rekrutmen ASN," katanya.
Tenaga honorer yang telah mengabdi lama akan lebih diprioritaskan dalam pengangkatan menjadi ASN yaitu PPPK. (*)
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren
Ivan Wirata Soroti Pengelolaan Sampah di Kota Jambi, Dorong Evaluasi Skema Tarif
Peredaran Narkotika Ro1,85 Miliar Berhasil Digagalkan, 53.000 Ekstasi dan Cartridge Diamankan
Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK soal Kasus Setnov, Ini Kata Jokowi