IMCNews.ID, Jambi- Rahima, istri dari mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar akan segera dihadapkan ke meja hijau. Berkas terdakwa telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (9/1/2024) kemarin.
Rahima merupakan tersangka suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 segera disidang. Dia tak sendiri. Ada lima tersangka lain yang berkasnya juga dilimpahkan di saat bersamaan.
Selain Rahima, mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang bakal disidangkan itu yakni Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, dan Mesran. Enam nama ini menjadi tersangka kloter terakhir yang bakal diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini status penahanan enam orang terdakwa ini beralih menjadi tahanan Pengadilan Tipikor.
"Uraian lengkap perbuatan korupsi dari para terdakwa tersebut, segera dibacakan Tim Jaksa sesuai dengan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," katanya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi, Suwarjo membenarkan berkas Rahima Cs sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi. Menurut dia, Jaksa KPK melimpahkan berkas tersebut sekitar pukul 11. 30 WIB, Selasa (9/1/2024).
Seperti diketahui, Rahima Cs merubakan bagian dari 28 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 pada 19 September 2022 lalu.
Namun, KPK baru mengumumkan secara resmi status tersangka ke 28 orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 tersebut pada 10 Januari 2023.
Ke 28 mantan dewan ini sebagian besar sudah diproses hukum dan sedang menjalani persidangan. Rahima Cs merupakan kloter terakhir yang dilimpahkan ke Pengdilan Tipikor Jambi. (*)
Resmi Jabat Kapolres Sarolangun, Ini Profil Singkat AKBP Wendi Oktariansyah
Operasi Patuh Siginjai Mulai 14 Hingga 27 Juli, Ini Sasarannya
8 Lembaga Kesejahteraan Sosial Terafiliasi NII di Kota Jambi Ditutup, Ini Rinciannya
Bawaslu Temukan Masalah Dalam Pemutakhiran Data Pemilih, Mayoritas Pemilih Baru Tak Valid
Kenaikan Pangkat Personel, Dirpolairud: Jadikan Motivasi Tingkatkan Profesionalisme dan Loyalitas
Diganti Konstruksi Baru, Perbaikan Jembatan Jalan Sari Bakti Telan Rp4,1 Miliar
Daftar 52 Eks Pejabat, Anggota DPRD dan Pengusaha yang Terjerat Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi