IMCNews.ID, Jambi - Empat penambang minyak ilegal (illegal drilling) ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi adanya kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Desa Jebak.
Polisi langsung menuju lokasi dan mendapati para pelaku tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua unit motor tanpa nomor polisi, dua buah pipa canting besi, dua buah rol tali tamban dan dua buah katrol serta dua jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.
Empat pelaku yang diamankan yakni TO sebagai pemilik sumur minyak, AR, BH dan MH sebagai pemolot. Sebelumnya, Tim Gabungan TNI-Polri bersama Dinas Lingkungan Hidup telah menertibkan sumur minyak ilegal di kawasan Taman Nasional Tahura Senami, Batangahari.
Penertiban sumur minyak tanpa izin ini berlokasi di Desa Jebak, Muaro Tembesi. Penertiban ini buntut dari viralnya sumur minyak ilegal yang terbakar di daerah itu.
Mulia mengatakan bahwa Polda Jambi berkomitmen untuk menertibkan aktivitas sumur minyak ilegal di daerah tersebut dengan melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelaku. (*)
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi Rampungkan Uji Kelayakan Ketua PAC se-Provinsi
Suami Istri Tersangka Penipuan DO Sawit Warga Sungai Bahar Jadi Buronan Polisi