IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali merilis daftar 8 orang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany berharap bagi masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, agar menghubungi Kejaksaan Tinggi Jambi atau Kantor Kejaksaan Negeri terdekat.
"Kepada buronan atau para DPO, kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi, dan kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri,” katanya, Kamis 4 Januari 2024.
Berikut daftar 8 orang buronan Kejati Jambi:
1. Leo Darwin - Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Jambi.
2. Sanggam Parapat - Kasus Penipuan.
3. Asril bin Haning - Kasus Penipuan.
4. Efda Yani - Kasus Penggelapan.
5. Dadang Saputra bin Kanak - Kasus Pencabulan terhadap Anak.
6. Mardedi Susanto - Kasus Pengeroyokan.
7. Joni Rusman - Kasus Korupsi Disbudparpora Kab Sarolangun.
8. Zulpikar - Kasus Penambangan Ilegal. (*)
Wamen Imipas Diduga Sudah Dapat Jatah Pengurusan Izin Tinggal WNA Sejak Jabat Dirjen Imigrasi
Seorang Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Akibat Serangan Jantung di Makkah
Faried Tegaskan DPRD dan Pemkot Jambi Terus Perjuangkan Warga Terdampak Zona Merah
Al Haris Minta Proyek Sekolah Rakyat Dipercepat Demi Sambut Siswa Baru
Cetak Sejarah, ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota di Hari Lahir Pancasila 2026
Menunggu Putusan Hakim, JPU Yakin Dakwaan Korupsi Gagal Bayar di Bank Jambi Terbukti