IMCNes.id, JAMBI- Memenyikapi bencana hidrometeorologi ini, pada Rabu (3/1/2024) Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih bersama dengan Instansi terkait meninjau langsung masyarakat yang mulai terdampak banjir di RT 11 dan RT 12 Kelurahan Tahtul Yaman Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi. "Saat ini Kota Jambi masuk kategori siaga III, ketinggian air di RT 11 dan 12, Tahtul Yaman ini sudah mencapai 1 meter. Aktivitas masyarakat sudah menggunakan perahu sampan," ujar Sri.
Menurut dia, di kota Jambi, laporan banjir baru ada di Tahtul Yaman, karena memang kondisi daerahnya berada dekat dengan bantaran sungai Batanghari. Pemkot sudah melakukan antisipasi manakala nanti banjir kiriman dari Kerinci, Sungai Penuh dan lainnya seminggu atau dua minggu kemudian menyebabkan debit sungai Batanghari di wilayah Kota Jambi naik, dan air kembali meninggi.
‘’Maka kami sudah antisipasi itu, dengan menyiapkan seluruh sarana dan prasarana, termasuk juga memetakan lokasi-lokasi untuk evakuasi. Kita berharap banjir tidak sampai masuk kategori Siaga I (satu)," jelasnya.
Sri mengatakan, kebutuhan air bersih, dua RT di Tahtul Yaman tersebut nanti di suplay dari Perumda Tirta Mayang. "Tadi juga saya sampaikan mengenai listrik karena ketika banjir ini listrik juga perlu menjadi perhatian," ujarnya.
Dia mengatakan, selain antisipasi banjir, Demam Berdarah Dengue (DBD) juga akan menjadi fokus untuk perlu di antisipasi.
"Sepulang dari peninjauan ini, kami akan melakukan rapat tekhnis dengan OPD terkait dan juga instansi vertikal. Selain persoalan banjir, DBD juga akan kami bahas. Tentunya ketika musim hujan, muncul genangan dan banjir, tentu DBD juga menjadi perhatian. Apakah nanti akan ada melakukan penyemprotan massal," pungkasnya. (*)
Pollingkita.com Per 23 Oktober 2024: Jelang Hari H, Romi-Sudirman Unggul 12,6 % dari Haris-Sani
Pemkot Jambi Berencana Bangun Kolam Retensi Cegah Banjir di Kotabaru dan Jelutung
Ratusan Rumah di Seberang Kota Jambi Terendam Akibat Luapan Sungai Batanghari
Oknum Pegawai PTSP Penkot Jambi Dilaporkan ke Polisi, Ini Masalahnya
Buang Sampah di Luar Jam yang Ditentukan Bisa Didenda Rp 20 Juta, Ini Aturannya