IMCNews.ID, Jakarta - Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M bisa dicicil mulai 9 Januari 2024 mendatang. Sebagaimana diketahui, BPIH telah disepakati sebesar Rp93,4 juta.
Calon Jemaah Haji (CJH) cukup membayar pelunasan sebesar Rp56,04 juta. Sisanya disubsidi pemerintah. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menyebut pelunasan biaya ibadah haji reguler akan dibuka mulai 9 Januari 2024.
"Pelunasan biaya haji bisa dilakukan dengan cara mencicil, memberikan kemudahan kepada jemaah haji. Jemaah dapat mengangsurnya dari sekarang dengan menabung pada rekening masing-masing," imbuhnya.
Kata dia, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) masih memproses Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Di dalamnya, akan diatur biaya yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan, yang terdiri dari 14 embarkasi.
Pelunasan biaya haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama akan dibuka dari 9 Januari hingga 7 Februari 2024, sementara tahap kedua akan dibuka dari 20 Februari hingga Maret 2024.
Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan kriteria untuk pelunasan tahap pertama, mencakup jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan, jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, dan jemaah haji reguler dalam urutan nomor porsi cadangan.
Jika ada sisa kuota, akan dibuka tahap kedua untuk kriteria tertentu, seperti jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada tahap pertama, pendamping bagi jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, serta pendamping bagi jemaah haji disabilitas. (*)
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Disetujui Jadi Perda, Gubernur Berikan Apresiasi
Buka Munas XIX BEM SI di Unja, Menpora: Mahasiswa Penentu Arah Masa Depan Bangsa
Perry Warjiyo Mundur Dari Gubernur BI Karena Alasan Pribadi, Ini Penggantinya Sementara
Terima SK Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi, Fauzi Ansori Ajak Seluruh Kader Bersatu
Erick Thohir Klaim Kualitas Keterbukaan Informasi BUMN Membaik