Daftar Operasi Terbaru yang Ditanggung Maupun Tidak Oleh BPJS Kesehatan

Kamis, 28 Desember 2023 - 17:27:30 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Sejumlah tindakan operasi ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Namun, tahukah kamu ada lima kategori operasi yang tak dapat ditanggung dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Tapi yang perlu dicatat, peserta yang bisa menikmati manfaat asuransi kesehatan dari BPJS Kesehatan adalah peserta yang aktif membayar iuran bulanan.

Nah, untuk diketahui beberapa kategori tindakan operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diantaranya sebagai berikut:

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

4. Operasi di Luar Jangkauan BPJS Kesehatan (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan, yakni rumah sakit di luar negeri atau tidak bekerja sama dengan BPJS)

5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

6. Operasi Infertilitas (operasi terkait masalah kesuburan).

Tapi, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Apa saja? Berikut ini daftarnya: 

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi.

Yang perlu menjadi catatan yaitu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit. Ingat juga, kamu harus terdaftar sebagai pengguna aktif. (*)



BERITA BERIKUTNYA