IMCNews.ID, Jakarta - Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Selain itu, masa jabatan Dewan Pengawas KPK juga disesuaikan.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan, Keputusan PresiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) den (Kepres) berkaitan dengan hal itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Keppres Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK bernomor 112/P Tahun 2023. Sedangkan Keppres Penyesuaian Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK bernomor 113/P Tahun 2023.
"Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023," ungkapnya.
Keppres itu diterbitkan guna menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023, yang menyatakan jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun dan berlaku untuk pimpinan KPK saat ini.
Dengan dikeluarkannya dua Keppres tersebut, maka masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024. (*)
Wapres Pastikan Penguatan Layanan Kesehatan Saat Tinjau Layanan RSUD Raden Mattaher
Asset Recovery Bukan Akhir, Penguatan Tata Kelola Jadi Penentu Kesehatan Fiskal
Gubernur Al Haris Hadiri Panen Raya TNI di Desa Kota Baru Geragai
SKK Migas-MontD'Or Oil Tungkal Ltd Fasilitasi Alat dan Bimtek Membatik Kader PKK Mengupeh
Tinjau Tol Bayung Lencir, Wapres Pastikan Konektivitas Sumatra Berjalan Optimal
Buntut Bawa Dokumen KPK ke Pengadilan, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Kembali Dipolisikan