IMCNews.id, SENGETI- Dua anak berumur 9 tahun ditemukan tewas di kolam resapan diduga milik PT Selincah Mandiri Sejahtera di Desa Kasang Kota karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Kedua bocah malah itu ditemukan mengapung dalam kolam resapan tersebut sekitar Pukul 12.30 wib, Kamis (14/12/2023).
Yasri warga perumahan Fajar Residen saat dikonfirmasi membenarkan jika ada Dua Bocah yang ditemukan mengapung di Kolam resapan milik PT Selincah Mandiri Sejahtera.
"Ya bang, ada dua orang bocah ditemukan warga sudah meninggal. Diduga mereka berenang di kolam resapan itu," katanya.
Menurut dia, salah satu korban diketahui bernama Rama (9) warga perumahan Griya Asri E3 Desa Kasang Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi. Satu korban lagi
warga Desa Lopak Alai, identitasnya belum diketahui.
Menurut warga sekitar, kolam resapan tersebut telah lama diminta untuk ditutup. Namun, hingga saat ini pihak Developer PT Selincah Mandiri Sejahtera tak kunjung menutup kolam resapan tersebut. Hingga akhirnya terjadilah musibah yang tidak diinginkan pada hari ini.
Kejadian ini kontan menghebohkan warga sekitar. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Muaro Jambi pun angkat bicara.
Kepala Dinas Perkin Muaro Jambi, Firmansyah mengatakan pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi kepada perumahan untuk membangun kolam retensi.
"Tidak ada rekomendasi dari kami untuk perumahan bikin kolam retensi, itu adanya di LH. Tadi sudah koordinasi juga sama LH, mereka tidak menyarankan juga pembangunan kolam retensi," kata Firmansyah.
Terkait kejadian tersebut, pihaknya mengaku sudah mendapat informasi. Pihaknya juga akan turun ke lokasi untuk mengecek kondisi dan lokasi di lapangan. Apakah dengan kejadian ini bisa dilakukan evaluasi terhadap perizinan perumahan tersebut? Firman mengaku itu bisa saja terjadi.
"Kolam itu sepertinya inisiasi dari pihak pengembang. Dalam hal ini kami mengimbau kepada pihak perumahan agar untuk sementara menghentikan kegiatan pengembangan di sana. Kalau soal perizinan itu tentu bisa saja terjadi, namun tentu harus melalui proses sesuai aturan yang berlaku," kata Firman. (ari)
Kakanwil KemenHam Jambi Bahas Kerja Sama dan Penguatan Sarpras dengan Gubernur Al Haris
Faried Soroti Pengembang Perumahan yang Abaikan Dampak Lingkungan, Kritisi Pemberian Izin
Ketua DPRD Kota Jambi Respon Cepat Kejadian Rumah Warga Aur Kenali yang Amblas
Gubernur Al Haris: Jambi Miliki Sumber Daya Alam yang Sangat Luar Biasa