IMCNews.ID, Jakarta - Pemerintah akan mengganti e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD merupakan KTP digital.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP lagi.
Makanya, masyarakat diharapkan segera mengaktivasi IKD. IKD ini merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone.
IKD dapat diaktifkan melalui ponsel, yaitu melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore. Sebelum melakukan aktivasi IKD, pastikan ponsel dengan akses internet, NIK, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.
Berikut cara melakukan aktivasi IKD:
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone
3. Klik tombol 'Verifikasi Data'
4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
8. Aktivasi IKD telah selesai
Namun yang perlu diketahui, sebelum melakukan aktivasi IKD, masyarakat harus juga lebih dulu datang ke Dinas Dukcapil setempat sesuai domisili di KTP. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat. (*)
Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
Divonis 10 Tahun Penjara dan Rp809 M Uang Pengganti, Nadiem Melawan: Saya Tidak Akan Berhenti
Lewat RJ, Faizah Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Hanya Direhab
Jangan Keliru Membaca Rupiah, Membedakan Gejala Global dan Penyakit Domestik
SKK Migas Teken Kerjasama dengan Polda Sumsel Jaga Keamanan dan Penegakan Hukum Obvitnas Hulu Migas