Tim Advokasi Bidkum PMJ Ungkap Firli Bahuri Terima Uang Miliaran Dalam Penanganan Kasus di Kementan

Kamis, 14 Desember 2023 - 08:27:25 WIB

Firli Bahuri.
Firli Bahuri.

IMCNews.ID, Jakarta - Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) mengungkap bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri menerima penyerahan uang miliaran rupiah dalam penanganan dugaan korupsi di lingkungan Kementrian Pertanian (Kementan) RI selama 2020-2023.

Penyerahan uang kepada Firli diungkap tim Advokasi Bidkum PMJ saat sidang kedua gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023) telah terjadi beberapa kali. Penyerahan pertama senilai Rp800 juta yang terjadi pada Februari 2021. 

Dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (14/12/2023) bahwa saat itu Firli menghubungi Brigjen Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

"Pemohon menghubungi saudara Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada saudara Irwan Anwar agar menghubunginya," ujar salah satu anggota tim Bidkum PMJ di PN Jakarta Selatan.

Irwan Anwar yang kini menjabat Kapolrestabes Semarang kemudian menghubungi Firli. Saat itu, Firli meminta Irwan untuk menemani mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang akan menemui dirinya.

Irwan dan Firli memang punya kedekatan. Firli pernah menjadi atasan Irwan saat menjabat Kapolda di Polda NTB. Saat itu Irwan menjabat Direktur Kriminal Umum di Polda NTB.

Sementara SYL merupakan paman dari Irwan. Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa yang merupakan istri Irwan adalah keponakan dari SYL. Pertemuan terjadi di safe house yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 12 Februari 2021.

"Bahwa pada pertemuan tersebut terjadi transaksi sebesar Rp800 juta dalam bentuk valas," ungkap anggota tim Bidkum PMJ.

Selanjutnya pada 16 Februari-17 April 2021 terjadi enam transaksi penukaran valas oleh Gerardus Edward Pradodi selaku Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Ketua KPK senilai Rp616,2 juta.

Kemudian ada pertemuan lanjutan antara Firli, Irwan dan SYL. Kali ini pertemuan terjadi di rumah Firli di Perum Villa Galaxy Bekasi Blok A2 Nomor 60 pada 23 Mei 2021. 

Tapi saat itu tak ada penyerahan uang kepada Firli. Lalu, pada 30 Mei 2021, ajudan Firli, Kevin Egananta, melakukan penukaran valas senilai Rp272,5 juta.

Penyerahan yang berikutnya terjadi di salah satu rumah yang berada di kawasan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian atau STIK-PTIK, sekitar 6 Juni 2021 atau 13 Juni 2021.

Diungkap bahwa saat itu Irwan menyerahkan uang dalam bentuk mata uang asing atau setara Rp1 miliar kepada Firli. Uang itu bersumber dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Sebelum penyerahan, Irwan sebelumnya lebih dulu bertemu Hatta di kediamannya. Saat itu, ia dititipkan uang yang disimpan dalam amplop putih.

"Pada hari yang sama terjadi pertemuan antara saudara Irwan Anwar dengan pemohon (Firli Bahuri) di salah satu rumah yang terletak di sebelah lapangan tenis PTIK Jakarta Selatan. Saat itu saudara Irwan Anwar menyerahkan tas berisi uang kepada pemohon (Firli Bahuri)," ungkap anggota Bidkum.

Selanjutnya pada 19 Juni sampai dengan 19 Desember 2021, terjadi 26 kali penukaran valas oleh Kevin, Gerardus, Hendra Yoshua Daluwu, dengan total Rp3.013.194.000.

Kemudian, Firli disebut menerima uang dari SYL ketika keduanya bertemu di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Jakarta Barat, 2 Maret 2022. Dalam pertemuan itu ada penyerahan uang sejumlah Rp1 miliar.

Penyerahan uang melibatkan ajudan SYL, Panji Harjanto, kepada Hendra Yoshua Daluwu selaku petugas Pamwal Firli. Uang tersebut disimpan dalam tas kecil hitam. Lalu, pada 6 Maret-8 Maret 2022 terjadi tiga transaksi penukaran valas oleh Gerardus senilai Rp212 juta. Firli disebut kembali menerima uang dari Irwan sebesar Rp1 miliar di rumah Firli di Villa Galaxy A2 Nomor 60 Bekasi Kota, Mei 2022.

"Dalam pertemuan tersebut saudara Irwan Anwar menyerahkan tas tangan berisi uang sejumlah Rp1 miliar kepada pemohon (Firli Bahuri)," katanya.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) lalu. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Tak terima, Firli mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Firli juga beberapa kali membantah melakukan pemerasan terhadap SYL. Pada 5 Oktober lalu Firli menegaskan kabar dirinya atau pimpinan KPK memeras SYL tidak benar.

"Kita memahami tentang informasi yang beredar, apa yang jadi isu sekarang, tentu harus kita pahami. Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK," kata Firli di Gedung KPK.

Firli mengatakan ajudannya hanya satu orang bernama Kevin. Ia mengklaim tak pernah ada orang yang menemui dirinya untuk memberikan sejumlah uang.

"Saya kira enggak ada orang-orang menemui saya apalagi ada isu sejumlah 1 miliar dolar, saya pastikan enggak ada. Bawanya berat itu, kedua siapa yang mau kasih itu," ujarnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA