IMCNews.ID, Kerinci - Pasca erupsi Gunung Marapi, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) membatasi pendakian Gunung Kerinci sampai radius 3 kilometer dari kawah aktif.
Kasi Balai Besar TNKS Nurhamidi mengatakan, berdasarkan laporan hasil pengamatan aktivitas Gunung Kerinci periode 7 Desember 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, tingkat aktivitas Gunung Kerinci berada pada Level II atau kategori waspada.
Salah satu rekomendasinya adalah untuk masyarakat di sekitar Gunung Api Kerinci untuk waspada. Pengunjung atau wisatawan tidak diperbolehkan mendaki kawah yang ada di puncak Gunung Kerinci di dalam radius 3 km dari kawah aktif. Selain itu, masyarakat juga dilarang beraktivitas di dalam radius bahaya/kawasan rawan bencana III.
"Pada jalur pendakian dari Pos R10 Kayu Aro Kerinci hanya dapat dilakukan sampai di Shelter II," sebutnya.
Selanjutnya pada jalur pendakian dari Pos Bumi Perkemahan Bukit Bontak Solok Selatan hanya dapat dilakukan sampai Camp Tapir.
Pembatasan ini, kata dia, mulai berlaku sejak 8 Desember 2023 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Balai Besar TNKS akan melakukan evaluasi dan mengambil kebijakan lebih lanjut dengan memperhatikan perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Kerinci.
Dengan adanya imbauan ini, ia berharap masyarakat dan pengunjung memperhatikan dan menaati aturan demi keamanan bersama.
Gunung Kerinci yang berada di Kabupaten Kerinci, Jambi yang berbatasan langsung dengan Sumatra Barat itu merupakan gunung tertinggi di Sumatera yaitu 3.805 mdpl dan memiliki kawah seluas 400 x 120 meter dan berisi air berwarna hijau. (*)
Gubernur Al Haris Harap Kenduri Sko Jadi Pemersatu dan Dorong Perbaikan Sarana Desa
Bantah Buang Sampah di Lubang Tambang, Alam: Pengelolaan Limbah Diatur UU
2 Kg Sabu, 10.204 Butir Ekstasi Hingga 30 Cartridge Etomidate Gagal Beredar
Diumumkan, Ini Daftar Tiga Besar Hasil Lelang Lima Jabatan Eselon II di Pemprov Jambi
Pemprov Jambi Bakal Adakan Nobar Semi Final dan Final Piala Dunia
UMK Batanghari 2024 Ditetapkan, Kadis Naker: Laporkan Jika Perusahaan Tak Bayar Sesuai UMP