IMCNews.ID, Jambi - Laporan Tim Kampanye Daerah pasangan Capres-cawapres Ganjar-Mahfud terhadap Gubernur Jambi, Al Haris terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan tim Prabowo-Gibran dihentikan pemeriksaannya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi.
Bawaslu menyatakan Gubernur Al Haris tidak melakukan pelanggaran pemilu. Hal itu diketahui dari surat ini surat pemberitahuan status laporan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Wein Arifin, Kamis (7/12/2023) pagi.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa laporan dengan Nomor 001/Reg/LP/PP/Prov/05.00/XI/2023 tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu karena tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
"Hasil pemeriksaan diputuskan tidak terbukti melakukan pelanggaran. Karena saat pertemuan sama sekali tidak membahas pemenangan," sebut pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, Kamis (7/12/2023).
Sebelumnya Gubernur Al Haris dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi atas dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan tim kampanye pilpres. Saat itu, Al Haris ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran.
Setelah masuknya laporan, posisi Al Haris yang merupakan Ketua MPP PAN Provinsi sebagai Ketua tim pemenangan Prabowo-Gibran Jambi digantikan oleh A Bakri. Hal itu dibuktikan dengan SK yang diserahkan kepada KPU. (*)
Gubernur Al Haris Harap Kenduri Sko Jadi Pemersatu dan Dorong Perbaikan Sarana Desa
Bantah Buang Sampah di Lubang Tambang, Alam: Pengelolaan Limbah Diatur UU
2 Kg Sabu, 10.204 Butir Ekstasi Hingga 30 Cartridge Etomidate Gagal Beredar
Diumumkan, Ini Daftar Tiga Besar Hasil Lelang Lima Jabatan Eselon II di Pemprov Jambi
Pemprov Jambi Bakal Adakan Nobar Semi Final dan Final Piala Dunia