IMCNews.ID, Jambi - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel lokasi Land Clearing milik PT Sinar Anugrah Sukses (SAS) yang berada di wilayah Aurduri, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
"Segel belum kami buka Jadi tidak boleh ada aktivitas apapun di lokasi tersebut," kata Kasatpol PP Kota Jambi, Feriadi.
Menurut dia, segel akan dibuka jika seluruh perizinan dankelengkapan dari PT SAS untuk mendirikan Stockpile dan Pelabuhan batu bara sudah lengkap.
"Artinya perizinan ini bukan mencakup administrasi saja, tapi juga sosialisasi ke masyarakat. Karena saat ini masih ada penolakan, jadi segel tersebut untuk menjamin ketentraman dan ketertiban," ujarnya.
Menurut Feriadi, pemerintah kota Jambi akan mengkaji lagi perizinan milik PT SAS. Hal itu dikarenakan sesuai Perda Tata Ruang yang dimiliki oleh Kota Jambi, wilayah tersebut termasuk ke dalam kawasan pemukiman dan pertanian.
"Akan dikaji lagi, sesuai atau tidak dengan Perda Tata Ruang. Jadi dimohon semua pihak untuk mamahami situasi tersebut. Selama masih di segel, maka tidak diperkenankan ada aktivitas apapun di wilayah itu," pungkasnya. (*)
Kunker ke Diskominfo DKI, Komisi I DPRD Jambi Pelajari Strategi Tangani Disinformasi dan Hoaks
Komisi I DPRD Pelajari Cara Negara Hadir dalam Keterbukaan Informasi
Kebakaran Hebat di Muara Sabak Hilir Hanguskan Dua Bangunan, Satu Orang Terluka Bakar
Produksi Sampah Warga Kota Jambi Capai Hingga 400 Ton Tiap Hari
Rp2,6 Triliun Untuk Tangani 1.320 Km Jalan Nasional di Jambi