IMCNews.ID, Jambi - Polda Jambi telah menetapkan Edi Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen surat. Namun tersangka masih belum ditahan.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Yudistira Andri Ananta, Rabu (6/12/2023).
Kata dia, penyidik telah memiliki dua alat bukti. Hal ini lah yang mendasarkan penetapan tersangka terhadap Edi Mulyadi.Penetapan Edi sebagai tersangka, menurutnya telah dilakukan akhir November 2023 lalu.
Selain itu kata Kombes Yudistira Andri Ananta, pihaknya sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Tapi yang bersangkutan tidak hadir," kata dia.
Kata dia, penyidik akan melakukan pemanggilan ke dua terhadap Edi Mulyadi. Dia berharap, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan mau memenuhi panggilan tersebut.
"Kita juga akan menjelaskan kepada pemerintah tentang duduk persoalan yang sebenarnya dalam kasus ini," kata dia.
Untuk diketahui, Edi dilaporkan oleh PT Andika Permata Nusantara (APN), dalam kasus dugaan penyerobotan lahan masyarakat dan pemalsuan surat ke Polda Jambi.
Awal Desember 2023 lalu, ratusan warga dari Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo, menggeruduk mess PT APN di kawasan Sungai Jernih. (*)
Komisi III DPRD Kota Jambi Bahas Polemik Sampah, Penutupan TPS dan Iuran Pengangkutan Disorot
DPRD Kota Jambi Respon Keluhan Masyarakat Doal Pengelolaan Sampah
RDP dan RDPU Bersama Komisi II DPR RI, Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K
Warga Pematang Sulur yang Hilang Saat Mancing di Buluran Kenali Belum Ditemukan
Masih Nekat Mainkan Harga Sawit di Tingkat Petani, Perusahaan Bakal Ditindak Tegas
Oknum Pengasuh Ponpes di Tebo Diduga Cabuli Sejumlah Santriwati, Begini Modusnya
Oknum Anggota Satpol PP Kota Jambi Dipolisikan, Diduga Lakukan Penipuan Bisnis Beras