IMCNews.ID, Jambi - Polda Jambi telah menetapkan Edi Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen surat. Namun tersangka masih belum ditahan.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Yudistira Andri Ananta, Rabu (6/12/2023).
Kata dia, penyidik telah memiliki dua alat bukti. Hal ini lah yang mendasarkan penetapan tersangka terhadap Edi Mulyadi.Penetapan Edi sebagai tersangka, menurutnya telah dilakukan akhir November 2023 lalu.
Selain itu kata Kombes Yudistira Andri Ananta, pihaknya sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Tapi yang bersangkutan tidak hadir," kata dia.
Kata dia, penyidik akan melakukan pemanggilan ke dua terhadap Edi Mulyadi. Dia berharap, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan mau memenuhi panggilan tersebut.
"Kita juga akan menjelaskan kepada pemerintah tentang duduk persoalan yang sebenarnya dalam kasus ini," kata dia.
Untuk diketahui, Edi dilaporkan oleh PT Andika Permata Nusantara (APN), dalam kasus dugaan penyerobotan lahan masyarakat dan pemalsuan surat ke Polda Jambi.
Awal Desember 2023 lalu, ratusan warga dari Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo, menggeruduk mess PT APN di kawasan Sungai Jernih. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Oknum Anggota Satpol PP Kota Jambi Dipolisikan, Diduga Lakukan Penipuan Bisnis Beras