IMCNews.ID, Sengeti - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muaro Jambi tahun 2024 disepakati naik. Kepala Disnakertrans Kabupaten Muaro Jambi, Ermandes melalui Kabid Hubungan Industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Muaro Jambi M Amin menyebut, besaran UMK itu telah dimusyawarahkan bersama dewan pengupahan dan pihak terkait lainnya.
pihaknya telah melaksanakan rapat
"Hasilnya sudah kita laporkan juga dengan dewan pengupahan provinsi Jambi dan gubernur," katanya.
UMK Muaro Jambi baik menjadi Rp 3.172.413 dari sebelumnya pada 2023 hanya senilai Rp 2,9 jutaan.
Kenaikan UMK ini ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi dan kesanggupan pihak perusahaan.
Dengan telah ditetapkannya UMK ini, pihaknya berharap agar semua perusahaan bisa mengikuti aturan itu.bJika seandainya ada yang tidak menjalankan itu, maka akan diberikan sanksi
"Sanksinya berupa kurungan dan denda serta diwajibkan untuk membayar kekurangan yang dibayarkan kepada karyawan," tegasnya. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Pemuda Pondok Meja Beri Peringatan Tegas ke Sopir Angkutan Batu Bara