IMCNews.ID, Sengeti - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muaro Jambi tahun 2024 disepakati naik. Kepala Disnakertrans Kabupaten Muaro Jambi, Ermandes melalui Kabid Hubungan Industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Muaro Jambi M Amin menyebut, besaran UMK itu telah dimusyawarahkan bersama dewan pengupahan dan pihak terkait lainnya.
pihaknya telah melaksanakan rapat
"Hasilnya sudah kita laporkan juga dengan dewan pengupahan provinsi Jambi dan gubernur," katanya.
UMK Muaro Jambi baik menjadi Rp 3.172.413 dari sebelumnya pada 2023 hanya senilai Rp 2,9 jutaan.
Kenaikan UMK ini ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi dan kesanggupan pihak perusahaan.
Dengan telah ditetapkannya UMK ini, pihaknya berharap agar semua perusahaan bisa mengikuti aturan itu.bJika seandainya ada yang tidak menjalankan itu, maka akan diberikan sanksi
"Sanksinya berupa kurungan dan denda serta diwajibkan untuk membayar kekurangan yang dibayarkan kepada karyawan," tegasnya. (*)
Kejati Jambi Bagikan Ribuan Masker dan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Lewati Medan Sulit, Al Haris Turun Padamkan Karhutla di Pelosok Tanjabtim
Ratusan Hektare Lahan Terbakar, Muaro Jambi Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla
Garda Depan NKRI: SMSI Bentuk Pokja Jaga Desa dan Gandeng Kampus untuk Beri Masukan
DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan 15 Desember
Pemuda Pondok Meja Beri Peringatan Tegas ke Sopir Angkutan Batu Bara