IMCNews.ID, Jakarta - Pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo yang mengungkap bahwa dirinya mendapatkan tekanan dari Preisen Jokowi ketika mengusut kasus yang menjerat Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto cukup menjadi perhatian beberapa hari belakangan.
Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo mempertanyakan maksud pernyataan Agus yang mengaku pernah diminta oleh dirinya selaku Presiden menghentikan kasus hukum mantan ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) terkait korupsi KTP elektronik (KTP-el).
"Untuk apa diramaikan? Itu kepentingan apa diramaikan, itu untuk kepentingan apa?" tanya Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Agus Rahardjo sebelumnya dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu mengungkap bahwa dirinya pada tahun 2017 pernah diminta menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Jokowi meminta agar media mengecek kembali pemberitaan di tahun 2017 tersebut saat kasus Setya Novanto sedang bergulir.
"Yang pertama, coba dilihat di berita-berita tahun 2017. Di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada. Jelas berita itu ada semuanya," tegasnya.
Selanjutnya, Jokowi mengatakan proses hukum terhadap Setya Novanto saat itu berjalan. Kemudian, Jokowi menyampaikan bahwa Setya Novanto sudah divonis hukum berat 15 tahun.
Saat ditanya soal adanya motif politik atas pernyataan Agus Rahardjo itu, Jokowi kembali menekankan media dan masyarakat untuk memeriksa sendiri.
"Saya suruh cek. Saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg, nggak ada. Agenda yang di Setneg, nggak ada. Tolong dicek, dicek lagi aja," tegasnya.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan soal isu hak interpelasi yang bisa digunakan DPR RI untuk meminta keterangan dari dirinya soal pernyataan Agus Rahardjo, Jokowi enggan menanggapi hal itu.
"Nggak mau menanggapi itu (hak interpelasi) saya," ungkapnya. (*)
Gubernur Al Haris Raih Penghargaan Akreditasi Kearsipan Tingkat Nasional
Ratusan Sopir Truk dan Bus Demo Soal Pembatasan Solar, Jalanan Kotabaru Macet
PPPK Paruh Waktu Batang Hari Digaji Rp1,5 Juta, Telah Dianggarkan Lewat APBD
Freeport Ungkap Berhasil Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas