IMCNews.ID, Jambi - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Jambi tahun 2024 tengah digodok Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi Kota Jambi.
Diusulkan UMK Jambi pada 2024 naik sebesar 6,40 persen atau Rp200 ribu dari UMK Jambi tahun 2023.
Sebelumnya, UMK Jambi pada 2023 Rp3,2 juta. Artinya akan ada kenaikan menjadi sekitar Rp3,4 juta.
Kadis Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi Kota Jambi, Komari, menyatakan bahwa usulan tersebut masih bersifat preliminer dan dapat mengalami perubahan setelah pembahasan lebih lanjut.
"Aspek-aspek penting seperti kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja juga akan dipertimbangkan," katanya, Senin (27/11/2023).
Pemerintah kabupaten/kota memiliki tenggat waktu hingga 30 November 2023 untuk menyampaikan usulan UMK tahun 2024. Keseluruhan proses ini masih tergantung pada hasil penetapan UMP Jambi yang sedang menunggu.
Sebelumnya, Pj Walikota Jambi, Sri Purwaningsih, menyoroti pentingnya hasil penetapan UMP Jambi dalam menentukan UMK Kota Jambi.
Jika ada sektor tertentu yang mendorong kenaikan UMK di atas UMP, maka rekomendasi tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang ada.
Keputusan akhir tentang kenaikan UMK akan melibatkan dewan pengupahan Kota Jambi, dan rekomendasi mereka akan menjadi dasar bagi penetapan UMK Kota Jambi tahun 2024. (*)
Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Jalinsum Ganggu Lalu Lintas, Brimob Bergerak Evakuasi
Kemenag Siapkan Regulasi Baru Sikapi Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong
Bengawan Kamto Komut PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI
Ketua DPRD Provinsi Jambj Lepas 17 Atlet Karate ke Kejurnas di Bandung
Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemkot Jambi Bakal Adakan Pasar Murah, Catat Jadwal dan Empat Lokasinya