IMCNews.ID, Jambi - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Jambi tahun 2024 tengah digodok Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi Kota Jambi.
Diusulkan UMK Jambi pada 2024 naik sebesar 6,40 persen atau Rp200 ribu dari UMK Jambi tahun 2023.
Sebelumnya, UMK Jambi pada 2023 Rp3,2 juta. Artinya akan ada kenaikan menjadi sekitar Rp3,4 juta.
Kadis Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi Kota Jambi, Komari, menyatakan bahwa usulan tersebut masih bersifat preliminer dan dapat mengalami perubahan setelah pembahasan lebih lanjut.
"Aspek-aspek penting seperti kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja juga akan dipertimbangkan," katanya, Senin (27/11/2023).
Pemerintah kabupaten/kota memiliki tenggat waktu hingga 30 November 2023 untuk menyampaikan usulan UMK tahun 2024. Keseluruhan proses ini masih tergantung pada hasil penetapan UMP Jambi yang sedang menunggu.
Sebelumnya, Pj Walikota Jambi, Sri Purwaningsih, menyoroti pentingnya hasil penetapan UMP Jambi dalam menentukan UMK Kota Jambi.
Jika ada sektor tertentu yang mendorong kenaikan UMK di atas UMP, maka rekomendasi tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang ada.
Keputusan akhir tentang kenaikan UMK akan melibatkan dewan pengupahan Kota Jambi, dan rekomendasi mereka akan menjadi dasar bagi penetapan UMK Kota Jambi tahun 2024. (*)
Jarak Pandang Minim, Sejumlah Penerbangan Menuju Bandara Jambi Tertunda
Pemprov Jambi Gandeng LAN RI Cetak Aparatur Berkualitas hingga Tingkat Desa
Bakal Ada Tambahan 1 Juta Sambungan Gas Rumah Tangga, Langkah Kurangi Gas 3 Kg
Gubernur Al Haris Teken Nota Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2026
Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemkot Jambi Bakal Adakan Pasar Murah, Catat Jadwal dan Empat Lokasinya