IMCNews.ID, Jakarta - Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyandang status sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pettanian, Syahrul Yasin Limpo.
Keputusan presiden (Keppres) soal pemberhentian sementara Firli Bahuri ini telah diteken Presiden Jokowi. Penggantinya untuk sementara waktu adalah Nawawi Pomolango.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).
Ari mengatakan Keppres itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta Jumat malam. Keppres pemberhentian sementara Firli termaktub Nomor 116 tanggal 24 November 2023. (*)
Operasi Patuh Siginjai 2026 Bakal Dimulai 8 Juni, Sasar Plat Nomor Bodong dan ETLE
Pemprov Jambi Beberkan Dasar Hukum Hibah Untuk Instansi Vertikal
Warga Pematang Sulur Dilaporkan Hilang Saat Mancing di Buluran Kenali
Mantan Wamenaker Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3
Gubernur Al Haris: Ponpes Tak Tergantikan Bentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda
Jambi Masuk 5 Besar Luas Lahan Sawit Ilegal, Pemerintah Akan Putihkan 3,3 Juta Hektar Kebun Ilegal