IMCNews.ID, Jakarta - Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyandang status sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pettanian, Syahrul Yasin Limpo.
Keputusan presiden (Keppres) soal pemberhentian sementara Firli Bahuri ini telah diteken Presiden Jokowi. Penggantinya untuk sementara waktu adalah Nawawi Pomolango.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).
Ari mengatakan Keppres itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta Jumat malam. Keppres pemberhentian sementara Firli termaktub Nomor 116 tanggal 24 November 2023. (*)
Gubernur Al Haris Raih Penghargaan Akreditasi Kearsipan Tingkat Nasional
Ratusan Sopir Truk dan Bus Demo Soal Pembatasan Solar, Jalanan Kotabaru Macet
PPPK Paruh Waktu Batang Hari Digaji Rp1,5 Juta, Telah Dianggarkan Lewat APBD
Jambi Masuk 5 Besar Luas Lahan Sawit Ilegal, Pemerintah Akan Putihkan 3,3 Juta Hektar Kebun Ilegal