IMCNews.ID, Jambi - Gubernur Jambi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Kamis (23/11/2023).
Al Haris yang juga ketua tim kampanye daerah koalisi Indonesia Maju (KIM) dituding menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo-Gibran.
Laporan itu disampaikan oleh koordinator tim Ganjar-Mahfud, Aris Munandar. Dia mengatakan, dirinya melaporkan Gubernur Jambi Al Haris karena diduga melakukan pertemuan dengan tim partai politik di rumah dinas gubernur Jambi.
"Kami mengetahui hal itu yang diunggah di media sosial," katanya.
Oleh karenanya, dia mendesak agar Gubernur Jambi Al Haris untuk mundur dari jabatan ketua tim kampanye daerah pasangan Prabowo-Gibran.
"Dia (Gubernur Al Haris) harus mundur dari tim," sebutnya.
Selain itu dia minta agar Bawaslu provinsi Jambi memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku.
Laporan ke Bawaslu Provinsi Jambi ini juga diikuti, Seknas Jokowi for Ganjar Presiden, Relawan Ganjar-Mahfud Jambi, Kito Jarwo, Mak ganjar serta relawan Ganjar Mania.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman membenarkan adanya laporan terhadap Al Haris.
“Iya, ada laporan. Saya baru dapat informasi,” ujarnya.
Laporan ini, kata Ari Juniarman, sudah diterima pihaknya dan akan dilakukan kajian. Ini untuk memastikan apakah laporan itu memenuhi syarat formil maupun materil.
“Laporan ini di terima dan kita kaji dulu,” sebutnya.
Jika terpenuhi syaratnya, maka akan dilakukan register untuk diproses ketahap selanjutnya.
“Nanti jika teregister maka akan kita proses,” pungkasnya. (*)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Pengamat: Analisa Intelijen Sulit Dibantah, Peluang Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran