IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi untuk transparan dalam menggunakan anggaran hibah daerah guna pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Kepala Kejati Jambi Elan Suherlan diwakili Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharani meminta KPU menggunakan anggaran sesuai dengan rencana.
"Kami mengingatkan agar KPU transparan dalam menggunakan hibah daerah tersebut, pergunakan sesuai rencana dan rekap bukti pelaksanaannya," ungkapya dalam Rakor Penggunaan Anggaran Hibah Daerah pada KPU Provinsi Jambi, Rabu (22/11/2023).
Dia juga mengatakan bahwa sosialisasi tidak selalu dengan pila diskusi namun bisa juga dalam bentuk publikasi. Selain itu bersinergi melakukan kegiatan kunjungan di sekolah, kampus dan tempat khusus seperti Rumah Sakit, Bandara/ Pelabuhan.
"Kejaksaan siap mendukung suksesnya pemilu
Tapi tidak kalah pentingnya mengingatkan KPU agar menggunakan dana hibah sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan" tegasnya.
Hadir juga dalam kesempatan itu, Sekda Provinsi Jambi, Sudirman. Seksa menyebut bahwa Pemprov Jambi telah mendukung kebutuhan anggaran pada KPU guna menyelenggarakan pesta demokrasi Indonesia dengan memeberikan hibah sebesar Rp121 miliar pada KPU dan Rp61 miliar untuk Bawaslu.
"Pemprov Jambi telah memberikan hibah pada KPU dan Bawaslu guna suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024," ujarnya. (*)
Soal Hasto Jadi PAW Pangeran, Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Belum Ada Rekomendasi
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Tinjau Pelebaran Drainase di Solok Sipin
Wakil Gubernur Jambi Hadiri Upacara HUT Satpol PP, Damkar dan Satlinmas di Palembang
Gubernur Al Haris: Pengusaha dan Pekerja, Satu Kesatuan yang Tak Bisa Dipisahkan
Serahkan SK Pengurus Baru, CE Targetkan Golkar Tanjabbar Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Berhasil Raih Suara Terbanyak, Prof Helmi Terpilih Sebagai Rektor Unja 2024-2028