IMCNews.id – Seluruh provinsi sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024, kecuali Kalimantan Tengah dan Maluku. Kementerian Ketenagakerjaan sudah mendapatkan data terbaru UMP 2024 tersebut yang telah diumumkan masing-masing provinsi.
Tercatat, ada 2 provinsi yang masih belum mengumumkan UMP 2024 yaitu Kalimantan Tengah dan Maluku. Sedangkan provinsi-provinsi baru di Papua yaitu Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan besaran UMP-nya mengikuti Papua.
Maluku Utara masih menjadi provinsi dengan persentase kenaikan tertinggi yaitu 7,5%. Provinsi lain yang kenaikannya di atas 5% yaitu DI Yogyakarta dengan persentase kenaikan 7,27% dan Jawa Timur 6,13%. Provinsi lain memilih menaikkan UMP 2024 hanya berkisar 1% hingga 5%.
Sedangkan DKI Jakarta masih menjadi pemegang UMP tertinggi dengan nilai Rp 5.067.381. Sedangkan yang terendah ada di Jawa Tengah dengan nilai UMP Rp 2.036.947.
Berikut Daftar UMP 2024:
sumber: cnbcindonesia.com
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Jokowi Ungkap Respon Presiden AS Soal Desakan Gencatan Senjata di Gaza, Begini Katanya