IMCNews.id – Seluruh provinsi sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024, kecuali Kalimantan Tengah dan Maluku. Kementerian Ketenagakerjaan sudah mendapatkan data terbaru UMP 2024 tersebut yang telah diumumkan masing-masing provinsi.
Tercatat, ada 2 provinsi yang masih belum mengumumkan UMP 2024 yaitu Kalimantan Tengah dan Maluku. Sedangkan provinsi-provinsi baru di Papua yaitu Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan besaran UMP-nya mengikuti Papua.
Maluku Utara masih menjadi provinsi dengan persentase kenaikan tertinggi yaitu 7,5%. Provinsi lain yang kenaikannya di atas 5% yaitu DI Yogyakarta dengan persentase kenaikan 7,27% dan Jawa Timur 6,13%. Provinsi lain memilih menaikkan UMP 2024 hanya berkisar 1% hingga 5%.
Sedangkan DKI Jakarta masih menjadi pemegang UMP tertinggi dengan nilai Rp 5.067.381. Sedangkan yang terendah ada di Jawa Tengah dengan nilai UMP Rp 2.036.947.
Berikut Daftar UMP 2024:
sumber: cnbcindonesia.com
Pinto Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan: Keluarga Menanti di Rumah
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap DPO dan Pengedar Narkoba, Amankan 1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Pentingnya Membawa Ban Serep, Simak Tips Aman Berkendara saat Perjalanan Mudik
Beri Kenyamanan Pemudik, Posko 2.3 Bungo BPJN Jambi Jadi Titik Vital Pemantauan Mudik
Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Ketersediaan Ayam Potong di Distributor
Kurangi Kepadatan di SPBU Rest Area, Pertamina Sebar 57 Modular Termasuk di Tol Trans Sumatera
Jokowi Ungkap Respon Presiden AS Soal Desakan Gencatan Senjata di Gaza, Begini Katanya