Polda Jambi Musnahkan 11,70 Kilo Sabu Senilai Rp 15,2 Miliar

Rabu, 22 November 2023 - 20:16:13 WIB

Polda Jambi Musnahkan 11,70 Kilo Sabu Senilai Rp 15,2 Miliar  yang disita dari 4 tersangka
Polda Jambi Musnahkan 11,70 Kilo Sabu Senilai Rp 15,2 Miliar yang disita dari 4 tersangka

IMCNews.id, JAMBI- Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,70 kilogram. Sabu senilai Rp 15,2 Miliar lebih itu sebelumnya disita dari 4 orang tersangka yang diamankan pada bulan Agustus dan Oktober 2023.

Keempat tersangka berinisial HR, RZ, IS, dan BB. Mereka merupakan jaringan sindikat narkoba lintas provinsi. Sebelum ditangkap, kelompok ini sering memasok narkotika jenis sabu ke Jambi dan sejulam kota lainnya di pulau Sumareta dan Jawa.

Kabag Binops Diresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansah mengatakan, empat tersangka ditangkap berdasarkan empat laporan yang diterima dan ditangani oleh pihaknya. Dan empat orang tersangka ini merupakan jaringan antar provinsi.

"7 kilogram dari Aceh, 3 kilogram dari Medan, dan 1 kilogram dari Merlung. Keempat tersangka berperan sebagai kurir semua," katanya, saat jumpa pers, Rabu (22/11/2023).

Nukmansyah menjelaskan, apabila 1 gram sabu dinilai ekonomis seharga Rp 1,3 juta, maka total nilai ekonomis dari barang bukti seberat 11,70 kilogram yaitu Rp 15.221. 460.800 (Rp 15,2 Miliar lebih).

 ‘’ Jika 1 gram sabu dapat digunakan untuk 5 orang, maka sebanyak 58.544 jiwa yang terselamatkan,’’ katanya.

Selanjutnya, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan deterjen. Menurut informasi yang diterima wartawan, para tersangkla diamankan di lokasi berbeda.

HR diamankan di Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Lalu RZ dan IS diamankan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi. Sementara barang bukti diamankan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Atas perbuatannya empat tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) tentang Undang-undang Narkotika. (ist)

 



BERITA BERIKUTNYA