IMCNews.ID, Jambi - Jaksa Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi melakukan penahanan terhadap Tersangka JM, selaku Pelaksana Teknis BUMDes Maju Bersama Desa Terentang Baru, Selasa (21/11/2023).
Tersangka JM ditahan karena melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Pipanisasi PAM pada Desa
Terentang Baru, Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2021 oleh BUMDes Maju Bersama.
Perbuatan tersangka berpotensi menimbulkan kerugian negara sejumlah kurang lebih Rp204. 297. 880.
"Jaksa melakukan penahanan rutan di LP Muara Bulian dikarenakan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan
barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, sehingga penyidik melakukan penahanan selama 20 haru sejak tanggal 21 November 2023 sampai 10 Desember 2023," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani didampingi Kepala Cabang Kejari Muara Tembesi M Lukber , Rabu (22/11/2023).
Dia menyampaikan, tersngka JM melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Penyidik telah menahan tersangka JM selama 20 hari kedepan dikarenakan melakukan korupsi pipanisasi" jelasnya. (*)
SMSI-RRI Dorong Kolaborasi Media Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi
Wagub Sani Ajak Masyarakat Perkuat Adat dan Waspadai Geng Motor, Narkotika serta Intoleransi
Masyarakat Diimbau Waspadai Travel Umrah yang Tawarkan Harga Tak Wajar
BNI Hadirkan Akses Eksklusif Menikmati Andrea Bocelli "Romanza" di Indonesia
Mendorong Pelestarian Partisipatif di Situs Candi Pematang Jering
Bahlil Sebut Rencana Pembatasan Pertalite Masih Dalam Kajian
Sindikat Penipu Bank Ditangkap, Ajukan Kredit Rp 500 Juta Pakai SK Palsu