IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 808 istri di Kota Jambi menggugat cerai suaminya. Angka ini diketahui berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kelas 1 A Kota Jambi.
Persoalan ekonomi menjadi alasan tertinggi istri menggugat cerai suaminya. Data itu tercatat hingga 1 November 2023.
Pengadilan Agama Jambi mencatat ada ribuan kasus perceraian. Itu jika digabungkan antara istri menggugat cerai suami dan juga suami yang menceraikan istrinya atau cerai talak.
Kasus cerai talak yang diajukan oleh suami kepada istri hanya mencapai 208 kasus. Raudah Rachman, Penitera Hukum Pengadilan Agama Klas 1 A Jambi, mengungkapkan bahwa dari total permohonan cerai gugat yang masuk, sebanyak 679 perkara telah dikabulkan hingga tanggal 2 November.
"48 perkara masih berada dalam proses, dan sisanya berhasil diselesaikan melalui mediasi," katanya.
Di sisi lain, dari 208 kasus cerai talak, 172 perkara sudah diputuskan, 18 masih dalam proses, dan yang lainnya berhasil diselesaikan melalui mediasi.
Penyebab perceraian yang dominan adalah perselisihan terkait masalah ekonomi, yang diikuti oleh masalah pihak ketiga (selingkuh), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan kasus narkoba.
Usia rata-rata pasangan yang mengajukan perceraian adalah di atas 30 tahun. Dari total 1.016 kasus perceraian, terdapat kasus dengan usia pernikahan yang sangat singkat, bahkan hanya sebulan. (*)
Diduga Pajak Negara Dari Sektor Perkebunan Sawit Bocor Hingga Rp300 Triliun
Pemprov Jambi Dukung Rakorda Sensus Pertanian 2023 Demi Rancang Masa Depan Indonesia yang Berdaulat
DPRD Kota Jambi Ingatkan Studi Tiru Kepsek ke Luar Negeri Jangan Terjadi Lagi
PDIP Pecat Akmaluddin Dari Keanggotaan Partai, Langsung Diusulkan PAW Dari Posisi Anggota DPRD Jambi
Jalan Teluk Nilau-Senyerang Mulus, Warga: Terimakasih Pak Haris
2,7 Juta Surat Suara untuk Pilgub Tiba di Jambi, Langsung Didistribusikan ke Kabupaten/Kota