IMCNews.ID, Jambi - Upah Minimum Provinsi (UMP) telah dibahas di Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi melalui Disnakertrans membahas hal ini bersama dewan pengupahan, Kamis (17/11/2023) kemarin.
Pembahasan UMP ini berdasarkan formulasi terbaru PP nomor 51 tahun 2023 yang menetapkan UMP 2024 mengalami kenaikan Rp 94.000 (3,2 persen).
"Total UMP Jambi 2024 sebesar Rp 3.037.121 mengalami kenaikan Rp 94.000 atau 3,2 persen dari UMP 2023," ujar Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane yang ikut dalam rapat.
Namun dia menilai, kenaikan UMP yang dihitung berdasarkan formulasi baru itu masih tak berkeadilan bagi buruh.
"Maka dari itu, tadi kita walk out dari rapat," ujarnya.
Namun akhirnya besaran kenaikan itu tetap disetujui. Penetapan UMP 2024 ini menerapkan formulasi dengan acuan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Rapat itu merupakan rapat terakhir dan dibuat berita acaranya untuk disampaikan kepada Gubernur Jambi agar memutuskan besaran UMP Jambi 2024. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Makan Korban Lagi, Truk Batu Bara Tabrak Pemotor Hingga Tewas