IMCNews.ID - Nyawa TRH (60) melayang di tangan suaminya sendiri, AY (46). Belakangan diketahui, pembunuhan itu dilakukan tersangka AY lantaran tak direstui sang istri untuk ikut pemilihan Bupati Tapanuli Selatan. Korban TRH sendiri merupakan mantan direktur RSUD Padang Sidempuan.
"Jadi, motifnya ada dua. Yang pertama, dia ini mau mendapat dukungan dari korban berupa modal untuk maju pencalonan bupati Tapanuli Selatan, tetapi istrinya tidak menyetujui. Yang kedua, untuk menguasai harta korban berupa sertifikat, uang, dan kendaraan," kata Kepala Polresta Barelang, Kepuluan Riau, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (15/11/2023).
Tersangka meminta sejumlah uang kepada korban untuk memuluskan niatnya maju dalam Pilgub Tapanuli Selatan. Namun permintaan itu ditolak oleh korban. Nilai yang diminta pelaku sangat fantastis, mencapai Rp50 miliar.
Karena tak direstui memunculkan niat pelaku menghabisi korban. Korban dan pelaku baru saja menikah pada 2021 silam.
"AY ini seorang duda dan korban TRH ini seorang janda. Mereka baru menikah sekitar dua tahun," tambah Nugroho.
Dibeberkan Nugroho, pembunuhan tersebut bermula pada Rabu (1/11/2023), di sebuah rumah di Batu Aji, Kota Batam. Saat itu tersangka kesal karena tidak mendapatkan dukungan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Lalu pelaku menyiksa korban sampai sekarat. Setelah menyiksa korban, pelaku meninggalkan korban dan pergi dengan seorang perempuan ke salah satu hotel di Batam.
Sehari berikutnya, Kamis (2/11/2023), pelaku bersama teman wanitanya itu kembali ke rumah untuk memastikan kondisi korban.
"Melihat korban masih hidup, tersangka panik dan merencanakan pembunuhan korban setelah mengembalikan selingkuhannya itu ke hotel," jelasnya.
Tersangka kemudian membuat peristiwa pembunuhan itu seolah-olah korban meninggal karena kebakaran rumah. Padahal, dia (korban) sudah dibunuh terlebih dahulu.
Tersangka AY sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah ke berbagai kota. AY berhasil ditangkap polisi di Kota Pekanbaru, Kepulauan Riau, pada Jumat (10/11/2023).
Atas perbuatannya itu, tersangka AY dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan maksimal seumur hidup bahkan hingga ancaman hukuman mati. (*)
Sambut Kunjungan, Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Kakanwil HAM Bahas Kebutuhan Sarpras
Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Kunjungan Dansat Brimob Polda Jambi
Aktivitas Ilegal Drilling di Desa Pompa Air Masih Marak, Dua Tersangka Diamankan, Satu Buron
Wagub Sani Dukung Pengembangan Kekayaan Intelektual Melalui Kanwil Kementerian Hukum Jambi
Perampok Bejat Dihadiahi Timah Panas, Lecehkan Korban Setelah Lakukan Pencurian
Gubernur Al Haris: Pemerintah Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Abdul Salam Dituntut Lebih Tinggi 4,9 Tahun Penjara, Nasri Umar Cs 4,4 Tahun