IMCNews.ID, Tebo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) calon legislatif (caleg) yang melanggar, Rabu (15/11/2023).
Kordiv Hukum, Pencegahan, partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Tebo, Robinas mengatakan, dalam penertiban kali ini ada puluhan billboard ukuran besar yang diturunkan.
"Sekarang penertiban billboard ukuran besar saja. Kurang lebih ada 20 billboard ukuran besar yang ditertibkan," ungkapnya.
Puluhan billboard yang diturunkan itu tersebar di beberapa titik di Kecamatan Tebo Tengah, Rimbo Ilir, Rimbo Bujang dan Rimbo Ulu.
"Penertiban ini sudah dilakukan sejak tanggal 8 kemarin dan akan terus dilakukan sampai 27 November," sebutnya.
Disebutkan dia, Alat Peraga Sosialisai (APS) yang diturunkan adalah APS yang berbau kampanye.
"Ada gambar paku, ajakan untuk mencoblos nomor, dan ajakan mohon dukungan," ungkapnya.
Sementara untuk baliho kecil yang penertibannya tak membutuhkan crane akan ditertibkan oleh Forkompincam bersama Polsek bersama Panwascam
"Dalam penertiban ini kita melibatkan Satpol PP, Dinas Perkim dan Polres," pungkasnya. (*)
Gubernur Al Haris Harap Kenduri Sko Jadi Pemersatu dan Dorong Perbaikan Sarana Desa
Bantah Buang Sampah di Lubang Tambang, Alam: Pengelolaan Limbah Diatur UU
2 Kg Sabu, 10.204 Butir Ekstasi Hingga 30 Cartridge Etomidate Gagal Beredar
Diumumkan, Ini Daftar Tiga Besar Hasil Lelang Lima Jabatan Eselon II di Pemprov Jambi
Pemprov Jambi Bakal Adakan Nobar Semi Final dan Final Piala Dunia
Dukungan Generasi Z dan Milenial Ke Prabowo-Gibran Tak Terbendung