IMCNews.ID, Tebo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) calon legislatif (caleg) yang melanggar, Rabu (15/11/2023).
Kordiv Hukum, Pencegahan, partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Tebo, Robinas mengatakan, dalam penertiban kali ini ada puluhan billboard ukuran besar yang diturunkan.
"Sekarang penertiban billboard ukuran besar saja. Kurang lebih ada 20 billboard ukuran besar yang ditertibkan," ungkapnya.
Puluhan billboard yang diturunkan itu tersebar di beberapa titik di Kecamatan Tebo Tengah, Rimbo Ilir, Rimbo Bujang dan Rimbo Ulu.
"Penertiban ini sudah dilakukan sejak tanggal 8 kemarin dan akan terus dilakukan sampai 27 November," sebutnya.
Disebutkan dia, Alat Peraga Sosialisai (APS) yang diturunkan adalah APS yang berbau kampanye.
"Ada gambar paku, ajakan untuk mencoblos nomor, dan ajakan mohon dukungan," ungkapnya.
Sementara untuk baliho kecil yang penertibannya tak membutuhkan crane akan ditertibkan oleh Forkompincam bersama Polsek bersama Panwascam
"Dalam penertiban ini kita melibatkan Satpol PP, Dinas Perkim dan Polres," pungkasnya. (*)
Jalin Sinergi, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Sambangi KI
Gubernur Al Haris Serahkan Keputusan Tapal Batas Batang Hari-Muaro Jambi ke Kemendagri
Daftar 29 Nama Peserta Lelang Jabatan Eselon II di Lima OPD di Pemprov Jambi
Lapas Jambi Musnahkan Puluhan Ponsel Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan
Pelatihan Vokasi Kembali Dibuka Untuk 30 Ribu Peserta, Gratis dan Bersertifikat BNSP
Sekda Sudirman Lepas JCH Jambi Kloter 23, Doakan Keselamatan dan Kemudahan
Dukungan Generasi Z dan Milenial Ke Prabowo-Gibran Tak Terbendung