IMCNews.ID, Tebo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) calon legislatif (caleg) yang melanggar, Rabu (15/11/2023).
Kordiv Hukum, Pencegahan, partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Tebo, Robinas mengatakan, dalam penertiban kali ini ada puluhan billboard ukuran besar yang diturunkan.
"Sekarang penertiban billboard ukuran besar saja. Kurang lebih ada 20 billboard ukuran besar yang ditertibkan," ungkapnya.
Puluhan billboard yang diturunkan itu tersebar di beberapa titik di Kecamatan Tebo Tengah, Rimbo Ilir, Rimbo Bujang dan Rimbo Ulu.
"Penertiban ini sudah dilakukan sejak tanggal 8 kemarin dan akan terus dilakukan sampai 27 November," sebutnya.
Disebutkan dia, Alat Peraga Sosialisai (APS) yang diturunkan adalah APS yang berbau kampanye.
"Ada gambar paku, ajakan untuk mencoblos nomor, dan ajakan mohon dukungan," ungkapnya.
Sementara untuk baliho kecil yang penertibannya tak membutuhkan crane akan ditertibkan oleh Forkompincam bersama Polsek bersama Panwascam
"Dalam penertiban ini kita melibatkan Satpol PP, Dinas Perkim dan Polres," pungkasnya. (*)
Puluhan Perusahaan Berpotensi Kena Sanksi Rp15 Triliun Terkait Karhutla
Angka Desil Dinilai Tak Sesuai Kondisi Masyarakat, BPS: Terus Dimutakhirkan
Big Universities, Small Skills? Ketika Kampus Makin Banyak, Lulusan Justru Makin Sulit Bekerja
SMSI-RRI Dorong Kolaborasi Media Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi
Dukungan Generasi Z dan Milenial Ke Prabowo-Gibran Tak Terbendung