Bos CV Karo Karo Segera Dipanggil, Jadi Tersangka Penipuan Investasi DO Sawit di Sungai Bahar

Rabu, 15 November 2023 - 17:28:12 WIB

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira

IMCNews.id- Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menetapkan psangan suami istri pemilik CV Karo karo, Marlina dan Asli Guru Singa sebagai tersangka investasi delivery order (DO) jual beli buah sawit di Sungai Bahar.

Keduanya diduga menipu sejumlah warga yang berinvestasi dengan kerugian mencapai Rp 5 Miliar lebih. Penetapan tersangka pengusaha Tandan Buah Segar (TBS) sawit ini disampaikan  Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Rabu (15/11/2023).

"Terlapor akan kita panggil dahulu. Prosesnya sidik dan terlapor sudah jadi tersangka," katanya. Menurut Kombes Andri, kemungkinan pemanggilan terlapor dilakukan dalam pekan ini tau pekan depan. "Saya cek dahulu, pemanggilannya, mungkin minggu ini atau minggu depan," ujarnya.

Sebelumnya, warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi menjadi korban penipuan investasi DO kelapa sawit. Kerugian hingga mencapai Rp 5 Miliar.

Salah satu korban, Iskandar mengatakan, awal mulanya dia dijanjikan untuk menanam modal dengan iming-iming keuntungan Rp 5 rupiah perkilogram buah kelapa sawit.

"Awalnya itu Rp 5 rupiah perkilo dari jumlah modal yang kami setorkan ke DO CV Karo Karo," katanya saat melapor, 19 Oktober 2023 lalu.

Namun, seiring berjalannya waktu, perjanjiannya berubah menjadi 3 persen perbulan dari jumlah uang yang mereka investasikan ke CV Karo Karo. Kerjasama antara dirinya dengan DO kelapa sawit CV Karo Karo ini telah berjalan selama 1 tahun dan beberapa bulan terakhir mulai ada kemacetan pembayaran dari pihak DO.

"Pembayaran mulai tersendat. Akhirnya pemilik DO bernama Marlina dan suaminya bernama Asli Guru Singa kabur di bulan Agustus menghilang. Mereka warga Sungai Bahar unit 19," sebutnya.

Menurut Iskandar, ada sekitar 6 orang yang menjadi korban seperti dirinya. Semuanya telah membuat laporan di Polda Jambi. Jika ditotal, kerugian yang dia alami bersama korban lain mencapai Rp 5 miliar.

" Besaran kerugian bermacam-macam. Kalau ditotal dari 7 korban mencapai Rp 5 Miliar," katanya. Saat melapor ke Mapolda Jambi, Iskandar juga turut memberikan bukti berupa kwitansi dan surat perjanjian antara para korban dengan CV Karo Karo.   

Iskandar mengungkapkan, selain dia dan enam korban lainnya, masih banyak warga Sungai Bahar Utara, Selatan, dan Tengah yang menjadi korban investasi DO kelapa sawit CV Karo Karo. Namun mereka belum membuat laporan ke polisi.

'Yang jadi korban banyak, tapi mereka tidak melapor. Kita tidak tahu, kita punya alasan berbeda beda. Karena panjangnya laporan ini kita tidak tahu juga," tuturnya.

Lebih lanjut Iskandar mengatakan, mereka tergabung dalam warga Bahar Grup. Perlu diketahui, investasi DO kelapa sawit dimulai sejak tahun 2022 lalu dengan penawaran kepada korbannya berupa investasi, penanaman modal dan pembelian buah.

"Setahun itu lancar, dengan perhitungan 3 persen dari modal yang kami setor. Tidak pakai tener, ada juga sih yang pakai tener, setahun dua tahun," kata dia.

 Dirinya berharap, pelaku dapat segera ditangkap dan dana yang sudah para korban keluarkan untuk investasi ini dapat kembali walau tidak sepenuhnya.

"Kami harap pelaku ini bisa ditangkap, mudah-mudahan dana itu masih ada, uang kami bisa kembali. Urusan yang kami jalankan ini juga tidak terlalu bertele-tele,"katanya.(*)

 

 

 



BERITA BERIKUTNYA