IMCNews.ID, Sungaipenuh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh melakukan pemusnahan sebanyak 10.024 botol minuman keras dan juga 34 liter jenis minuman keras lainnya, Rabu (15/11/2023).
Pemusnahan dilaksanakan di lapangan Kejari Sungaipenuh. Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Antonius Despinola mengatakan, minuman keras yang dimusnahkan adalah barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara digilas dengan buldozer. Ribuan botol miras itu merupakan barang bukti dari tiga perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kita mengajak Forkopimda, LAM, MUI dan Dinas Lingkungan Hidup supaya ikut mengetahui jika barang bukti telah dimusnahkan dan tidak disalahgunakan lagi karena akan menjadi ancaman bagi masyarakat untuk mabuk-mabukan yang muaranya akan banyak gangguan keamanan dan kejahatan," katanya. (*)
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot
Dua Kurir Narkoba Ditangkap Ketika Mau Transaksi 1 Kilo Sabu di Kawasan Kantor Bupati Sarolangun