IMCNews.ID, Sungaipenuh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh melakukan pemusnahan sebanyak 10.024 botol minuman keras dan juga 34 liter jenis minuman keras lainnya, Rabu (15/11/2023).
Pemusnahan dilaksanakan di lapangan Kejari Sungaipenuh. Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Antonius Despinola mengatakan, minuman keras yang dimusnahkan adalah barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara digilas dengan buldozer. Ribuan botol miras itu merupakan barang bukti dari tiga perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kita mengajak Forkopimda, LAM, MUI dan Dinas Lingkungan Hidup supaya ikut mengetahui jika barang bukti telah dimusnahkan dan tidak disalahgunakan lagi karena akan menjadi ancaman bagi masyarakat untuk mabuk-mabukan yang muaranya akan banyak gangguan keamanan dan kejahatan," katanya. (*)
Faried Dorong Dunia Usaha Bantu Warga di Tengah Kesulitan Air Bersih
Kemas Faried Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Cempaka Putih
Dampak Kabut Asap Kian Terasa, Ketua DPRD Kota Jambi Bagikan Masker ke Masyarakat
Momen Peringatan HUT RI, Faried Soroti Masalah Banjir Sampai Akses Pendidikan
Bersama Anggota DPR RI, Kemas Faried Tinjau Ancaman Longsor di Pasir Panjang
Dua Kurir Narkoba Ditangkap Ketika Mau Transaksi 1 Kilo Sabu di Kawasan Kantor Bupati Sarolangun