IMCNews.ID, Sungaipenuh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh melakukan pemusnahan sebanyak 10.024 botol minuman keras dan juga 34 liter jenis minuman keras lainnya, Rabu (15/11/2023).
Pemusnahan dilaksanakan di lapangan Kejari Sungaipenuh. Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Antonius Despinola mengatakan, minuman keras yang dimusnahkan adalah barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara digilas dengan buldozer. Ribuan botol miras itu merupakan barang bukti dari tiga perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kita mengajak Forkopimda, LAM, MUI dan Dinas Lingkungan Hidup supaya ikut mengetahui jika barang bukti telah dimusnahkan dan tidak disalahgunakan lagi karena akan menjadi ancaman bagi masyarakat untuk mabuk-mabukan yang muaranya akan banyak gangguan keamanan dan kejahatan," katanya. (*)
Edi Purwanto Resmikan Jalan Singkut Didampingi Bupati Sarolangun Hurmin
KPK Tindaklanjuti Laporan Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion di Jambi
Muhaimin Tegaskan Peran Strategis Pers Pada Puncak HPN 2026 di Banten
Di Hadapan Ulama dan Keluarga Besar NU, Presiden Bertekad Turunkan Biaya Haji
Dua Kurir Narkoba Ditangkap Ketika Mau Transaksi 1 Kilo Sabu di Kawasan Kantor Bupati Sarolangun