IMCNews.ID, Sungaipenuh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh melakukan pemusnahan sebanyak 10.024 botol minuman keras dan juga 34 liter jenis minuman keras lainnya, Rabu (15/11/2023).
Pemusnahan dilaksanakan di lapangan Kejari Sungaipenuh. Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Antonius Despinola mengatakan, minuman keras yang dimusnahkan adalah barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara digilas dengan buldozer. Ribuan botol miras itu merupakan barang bukti dari tiga perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kita mengajak Forkopimda, LAM, MUI dan Dinas Lingkungan Hidup supaya ikut mengetahui jika barang bukti telah dimusnahkan dan tidak disalahgunakan lagi karena akan menjadi ancaman bagi masyarakat untuk mabuk-mabukan yang muaranya akan banyak gangguan keamanan dan kejahatan," katanya. (*)
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi
Dua Kurir Narkoba Ditangkap Ketika Mau Transaksi 1 Kilo Sabu di Kawasan Kantor Bupati Sarolangun