IMCNews.ID, Jakarta - Posisi Anwar Usman yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) digantikan oleh hakim MK Suhartoyo.
Sebagaimana diketahui, Anwar Usman diputus melakukan pelanggaran kode etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023) lalu.
"Yang disepakati dari hasil kami tadi adalah untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah bapak Suhartoyo," ucap Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Kamis (9/11/2023) dikutip dari detikcom.
Saldi mengaku, dirinya sendiri masih menjabat sebagai Wakil Ketua MK. Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar secara tertutup. RPH itu dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Untuk diketahui, pemilihan Ketua MK ini merupakan tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11) lalu.
MKMK sebelumnya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat. (*)
Gubernur Al Haris: Pengusaha dan Pekerja, Satu Kesatuan yang Tak Bisa Dipisahkan
Serahkan SK Pengurus Baru, CE Targetkan Golkar Tanjabbar Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Pengurus DPW dan DPD PAN se Provinsi Jambi Dilantik, Al Haris Nyatakan Komitmen Jalankan Amanah
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Hore.. ASN Bakal Terima Insentif 3 Bulan dan Bonus Tahunan, Termasuk TNI dan Polri