IMCNews.ID, Jakarta - Posisi Anwar Usman yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) digantikan oleh hakim MK Suhartoyo.
Sebagaimana diketahui, Anwar Usman diputus melakukan pelanggaran kode etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023) lalu.
"Yang disepakati dari hasil kami tadi adalah untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah bapak Suhartoyo," ucap Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Kamis (9/11/2023) dikutip dari detikcom.
Saldi mengaku, dirinya sendiri masih menjabat sebagai Wakil Ketua MK. Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar secara tertutup. RPH itu dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Untuk diketahui, pemilihan Ketua MK ini merupakan tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11) lalu.
MKMK sebelumnya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat. (*)
Poltracking Ungkap Rapor Kinerja Prabowo-Gibran di 7 Bidang, Ekonomi Paling Terpuruk
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Hore.. ASN Bakal Terima Insentif 3 Bulan dan Bonus Tahunan, Termasuk TNI dan Polri