Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Berujung Pemberhentian Ketua MK dari Jabatan

Rabu, 08 November 2023 - 10:59:50 WIB

Ketua MKMK saat sidang putusan etik hakim MK.
Ketua MKMK saat sidang putusan etik hakim MK.

IMCNews.ID, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres berujung pada pemberhentian Ketua MK, Anwar Usman dari jabatannya.

Anwar Usman diputus oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melakukan pelanggaran kode etik berat. 

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," sambung Jimly.

Keputusan diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar Usman. Sebelumnya, Jimly menyatakan MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. 

"21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan," kata Jimly.

Jimly mengatakan, putusan pertama adalah yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat.

Dari 21 laporan itu, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan. 

MKMK memutuskan sembilan hakim MK melanggar etik secara kolektif terkait kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawartan Hakim (RPH). Pada putusan yang kedua, MKMK memutuskan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait disenting opinion-nya.

Kemudian untuk Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait dissenting opinion-nya. (*)



BERITA BERIKUTNYA