IMCNews.id, JAMBI- Berbagai cara dilakukan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) untuk mencairkan Surat Hutang jangka menegah (MTN) di Bank Jambi. Salah satunya dengan memanipulasi jumlah dibitur. Dari 6.000 debitur yang dilaporkan, 5.700 debitur ternyata bodong alias dimanipulasi.
Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi.
Faktar tersebut diungkapkan saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indra yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)sebagai saksi untuk terdakwa Yunsak El Halcon, Dadang Suryanto dan Andri Irvandi.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronald Safroni itu, saksi dari OJK Indra mengungkapkan banyak sekali manipulasi yang dilakukan oleh pihak PT SNP untuk mendapatkan Surat Utang jangka menengah di Bank Jambi. "PT SNP ini sebenarnya dalam kondisi tidak baik baik saja. Tapi mereka memanipulasi agar kelihatan dalam kondisi baik," katanya.
Menurut Indra, salah satu manipulasi yang paling parah dilakukan PT SNP adalah mengenai jumlah debitur. "Dari hasil pemeriksaan kami, PT SNP ini memiliki 6.000 debitur. Tapi yang aslinya hanya 300 saja," sebutnya.
Dari keterangan saksi ini, artinya ada 5.700 debitur yang dilaporkan PT SNP adalah bodong. Saksi Indra menegaskan, hasil dari pemeriksaan OJK, laporan bulanan PT SNP ini berbeda dengan apa yang ada di lapangan.
Keterangan saksi dari OJK ini juga semakin memberatkan para terdakwa yang salah satunya mantan Dierektur Utama (Dirut) Bank Jambi Yunsak El Halcon.
Pada sidang sebelumnya juga terungkap, Bank Jambi ternyata tidak pernah menagih tunggakan hutang Rp 230 Miliar kepada PT PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP). Hutang itu timbul karena PT SNP tiga kali gagal bayar Surat Utang Jangka Menengah (Medium Term Notes/ MTN).
Keterangan itu disampaikan Nurhadi, pengawai Bank Jambi yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (17/10/2023).
Menurut Nurhadi, tidak ada upaya dan perintah penagihan saat terjadi tunggakan atau gagal bayar. Padalah ada kewajiban untuk ditagih. "Kalau dilihat Rp 230 miliar itu sama sekali tidak di bayar dan tidak ditagih," katanya.
Di awal bersaksi, Nurhadi menyebutkan, pinjaman yang jumlahnya di bawah Rp 500 miliar ditentukan oleh Direktur Pemasaran. Tapi yang melakukan pencairan adalah Direktur Utama.
"Untuk limit pinjaman Rp 500 miliar persetujuannya direktur pemasaran Bank Jambi. Dalam perkara ini Pal El Halcon yang menyetujui. Tapi untuk pencairanya Direktur Utama saat itu masih Pak Ahmad Yani," kata.
Nurhadi juga membuat pernyataan bahwa memo pencairan yang harus dia paraf tidak ada pertimbangan dan salinan berkas penawaran. "Memo yang masuk ke saya tidak ada pertimbangan apa apa. Dalam memo itu berisikan MTN ini harus segera di lalukan pencairan. Cuma saya tidak tahu apa pertimbangannya," jelasnya.
Nurhadi juga mengaku dalam pembayaran tahap 3 dan 5 dia mendatkan surat dari OJK. Surat tersebut memberi tahu bahwa PT PT MNC Sekuritas dan PT SNP memiliki masalah di Pengadilan Niaga. "Dalam surat itu ada catatan hitam, tapi saya lupa apa saja isinya," katanya. (*)
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Gubernur Al Haris: RKPD Provinsi Perlu Jaga Keselarasan dengan Target Nasional
Tiga Pelaku Pengeroyokan di Mandiangin Menyerahkan Diri, Ini Penjelaskan Kapolres Sarolangun