IMCNews.ID, Jakarta - Belum tuntas pengusutan dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, sudah ada kasus baru yang berpotensi kembali menjerat Firli.
Kasus yang dimaksud ini berawal dari penggeledahan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Dari penggeledahan itu, berpotensi mengungkap kasus lain yang dapat menjerat Firli.
Dilansir dari Kompas.com, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menerangkan bahwa ada misteri mengapa Firli menempati rumah sewa seharga Rp 650 juta per tahun itu.
"Menurut saya penggeledahan terhadap rumah sewaan itu bisa membongkar dugaan tindakan pidana yang lain. Jadi penyidik Polda Metro Jaya yang saat ini menangani kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul bisa mengusutnya sekaligus," kata Zaenur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, rumah di kawasan elite yang ditempati oleh Firli sebenarnya disewa oleh Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Alex Tirta.
Tapi, Ketua KPK mengaku menggunakan rumah tersebut untuk beristirahat ketika sedang ada kegiatan di Jakarta. Dalam peristiwa itu, Zaenur bahkan menilai ada dua potensi tindak pidana baru.
Pertama, jika Firli menerima fasilitas rumah dari Alex, maka bisa dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait gratifikasi.
“Jadi, kalau Firli Bahuri sebagai penyelenggara negara dibiayai oleh pihak lain dalam hal sewa rumah, ya itu salah satu bentuk gratifikasi,” sebutnya.
Dia mengingatkan, jika dalam waktu 30 hari seorang penyelenggara negara tidak melaporkan gratifikasi yang diterima, maka bisa dijerat pidana.
Selain itu, pemberian fasilitas itu juga berpotensi menjadi suap yang juga diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi harus dibuat jelas nih oleh penyidik Polri, Alex Tirta ini ngasih gratifikasinya itu, bayar sewanya itu dalam rangka apa,” jelasnya.
Sebelumnya, rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menjadi sorotan setelah digeledah penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul memang tengah berperkara di KPK. Ia tersandung dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rumah itu juga diduga menjadi tempat pertemuan Firli dengan Syahrul
Namun, Firli membantah. Ia mengklaim rumah itu hanya digunakan untuk beristirahat ketika sedang giat di Jakarta.
Hal ini mengingat, kediaman keluarga Firli terletak di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan. Pernyataan Firli Bahuri bertentangan dengan pengakuan Syahrul. Politikus Partai Nasdem itu membenarkan bertemu Firli di rumah Kertanegara.
Pemilik rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 itu berinisial E. Alex Tirta kemudian menyewa rumah tersebut dari E dan belakangan diketahui digunakan sebagai rumah rahasia Firli Bahuri.
"Pemilik rumah Kertanegara nomor 46 Jakarta Selatan adalah E dan yang menyewa Alex Tirta," ujarnya, Selasa (31/10/2023).
Sebagaimana diketahui, nama Firli Bahuri awalnya terseret dalam dugaan pemerasan terhadap Mentan, Syahrul Yasin Limpo karena ada foto keduanya bertemu di sebuah lapangan badminton. (*)
Waspada Modus Penipuan Atasnamakan Kejati Jambi, Nolly: Kami Tak Pernah Meminta Bantuan
Galaxy S25 Series: Desain Lebih Tipis, Ringan, dan Warna Anti-mainstream
Dua Sekolah di Batanghari Disiapkan Sebagai Sasaran Program MBG
Lewat RJ, Perkara Narkotika di Tanjung Jabung Barat Dihentikan
Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Enam Pelaku Ilegal Drilling di Dua Lokasi Berbeda
Dukung Upaya Pemerintah Pusat Terkait Efisiensi, Pemprov Jambi Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
Tiga Pembobol ATM dengan Tusuk Gigi Ditangkap, Sudah 14 Kali Beraksi di Jambi