Tiga Pembobol ATM dengan Tusuk Gigi Ditangkap, Sudah 14 Kali Beraksi di Jambi

Kamis, 02 November 2023 - 21:44:59 WIB

Kapolsek Jambi Timur Kompol Yumika Putra menginterogasi tiga pembobol  ATM dengan tusuk gigi yang berhasil ditangkap
Kapolsek Jambi Timur Kompol Yumika Putra menginterogasi tiga pembobol ATM dengan tusuk gigi yang berhasil ditangkap

 IMCNews.ID, Jambi – Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur, Kota Jambi berhasil meringkus komplotan pembobol ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang bisa beraksi di Kota Jambi.

 Tiga anggota komplotan yang biasa berakasi mengganjal mesin ATM itu bernama Rama (37) warga Provinsi Pekanbaru, Teguh (43) warga Jawa Barat, dan Gestino (34) warga Banten.

 Kelompok ini sudah melancarkan aksinya sebanyak 14 kali di Kota Jambi. Salah satu korbannya adalah Sudirah (43) warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

 Kapolsek Jambi Timur Kompol Yumika Putra mengatakan, para pelaku spesialis ganjal mesin ATM ini ditangkap ketika sedang beraksi di salah satu mesin ATM di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

 "Pelaku ditangkap saat melancarkan aksinya itu hari Senin 30 Oktober 2023 lalu. Mereka ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat," kaya Yumika, Kamis (2/11/2023).

 Sebelum ditangkap, pada tanggal 9 Agustus 2023 lalu, para pelaku spesialis ganjal mesin ATM ini berhasil melancarkan aksinya pada korban bernama Sudirah (43). Sehingga korban mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp 20 juta.

 Yumika menjelaskan, dalam aksinya, para pelaku sengaja mengganjal tempat masuk kartu ATM dengan menggunakan tusuk gigi. Saat korbannya akan memasukkan kartu ke ATM, lantas kartu ATM korban tersangkut.

 "Ketiga tersangka memiliki peran masing masing. Mereka bergantian, berpura-pura membantu korban dan meminta pin ATM korban. Lalu, mereka menukar ATM milik korban," jelasnya.

 Menurut Yumika, ketiga tersangka merupakan residivis. Mereka sudah seringkali beraksi di Provinsi lain dan pernah ditangkap.

 ‘’Mereka sengaja datang ke Kota Jambi untuk melakukan aksinya. Mereka ini residivis. Setelah menjalankan hukumnya, mereka beraksi lagi. Tujuannya ke Kota Jambi melakukan kejahatan ini," ungkapnya.

 Bersama para tersangka, polisi menyita  barang bukti 20 kartu ATM berbagai jenis dan tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal ATM.

 Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurang 5 tahun lebih.(*)



BERITA BERIKUTNYA