IMCNews.ID, Jambi - Partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024 wajib melaporkan rekening dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di Jambi, dari 18 parpol peserta pemilu, baru 5 yang sudah mengajukan surat untuk pembuatan rekening dana kampanye ke KPU Provinsi Jambi.
Menurut komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, bahwa rekening dana kampanye wajib dilaporkan sebelum 27 November 2023 mendatang.
"Sehari sebelum pelaksanaan kampanye, rekening dana kampanye itu sudah harus dan wajib dilaporkan," katanya.
Dia menyebut, 5 dari 18 parpol peserta Pemilu di Jambi yang mengajukan surat untuk pembuatan rekening itu di antaranya adalah PAN, Demokrat, PKS, Perindo, dan Partai Buruh.
Dia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada parpol terkait dengan rekening dana kampanye ini.
"Mengenai dana kampanye ini sudah kami lakukan sosialisasi dan meminta kepada partai politik untuk menyampaikan hal itu kepada para caleg," pungkasnya. (*)
Presiden Tunjuk Wamentan Jadi Kepala BGN Pasca Penguduran Diri Nanik
Baru Sebulan Lebih Menjabat, Nanik S Deyang Mendadak Mundur Dari Kepala BGN
Tingkat Perceraian Tinggi, Bangun Keluarga Tak Cukup Cuma Modal Cinta
Gubernur Apresiasi Penyerahan Murid Baru Secara Adat Melayu Jambi di SMA Negeri 1 Muaro Jambi
Terlalu Bergantung Pada SDA dan Transfer Pusat Dapat Mengancam Fiskal Daerah
KPU Muaro Jambi Targetkan Partisipasi Pemilih 100 Persen di Pemilu 2024