IMCNews.ID, Jakarta - Layanan paylater dari aplikasi Akulaku yang merupakan milik PT Akulaku Finance Indonesia telah dibatasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pendiri yang diketahui juga sebagai CEO Akulaku adalah William Li. William menempuh pendidikan di Tsinghua University dengan jurusan hukum pada tahun 2002 hingga 2006.
Lalu, ia melanjutkan kuliahnya di Washington and Lee University pada tahun 2006 hingga 2007 dengan jurusan yang sama, yaitu hukum.
Sebelum membangun Akulaku, William pernah bekerja di firma hukum King & Wood Mallesons dan menjadi investment manager di PING AN Insurance.
William juga memiliki rekan yang membantunya membangun Akulaku, yaitu Gordon Hu yang merupakan developer senior di China. Akulaku didirikan pada akhir 2014.
Mereka merilis aplikasi Akulaku di Indonesia dan Malaysia pada tahun 2016, lalu disusul di Filipina. Mulanya, aplikasi tersebut merupakan aplikasi e-commerce dengan sistem pembayaran buy now pay later.
Namun, lambat laun mereka mulai mengembangkan aplikasinya dan menambahkan fitur pinjaman tunai di aplikasinya serta fitur-fitur bank digital. (*)
Gubernur Al Haris Raih Penghargaan Akreditasi Kearsipan Tingkat Nasional
Ratusan Sopir Truk dan Bus Demo Soal Pembatasan Solar, Jalanan Kotabaru Macet
PPPK Paruh Waktu Batang Hari Digaji Rp1,5 Juta, Telah Dianggarkan Lewat APBD
PHE Jambi Merang Terima Penghargaan Indonesia Best Social Responbility Awards