IMCNews.ID, Jambi - Aktivitas angkutan batu bara kembali dihentikan sementara oleh Direktorat Lalulintas Polda Jambi selama 2 hari untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) Nasional XXVII Tahun 2023 di Provinsi Jambi.
Seperti diketahui, STQH Nasional XXVII Tahun 2023 di PROVINSI Jambi akan dibuka oleh Wakil Presiden Republoik Indonesia (Awapres RI) Ma’ruf Amin nanti malam, Senin (30/10/2023).
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan Penghentian sementara ini menindaklanjuti permintaan Pemprov Jambi.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, menurut Kombes Dhafi, Ditlantas Polda Jambi telah mengeluarkan surat resmi nomor B/3965/X/REN.5/2023 tanggal 27 Oktober 2023 yang ditujukan kepada 51 perusahaan tambang pemegang PKP2B/IUP-OP yang beroperasi di Provinsi Jambi.
"Selain itu juga ditujukan kepada 51 perusahaan transportir pemegang IPP/IUJP/IUP-OPK se-Provinsi Jambi," jelas Kombes Pol Dhafi, Senin (30/10/2023).
Dhafi menegaskan, mobilisasi angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi maupun kabupaten, terutama yang menuju Pelabuhan Talang Duku.
“Penghentian sementara itu berlaku 2 hari, pada 29 sampai 30 Oktober 2023," jelasnya.
Sementara, untuk memastikan tidak ada yang melanggar, Ditlantas Polda Jambi akan lakukan pengecekan dan pemantauan.
STQH Nasional 2023 merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas generasi penghafal, pengamal, dan penyebar Al-Qur’an dan Hadits di Indonesia.
Acara ini akan berlangsung selama sembilan hari, mulai dari 27 Oktober sampai 5 November 2023. (*)
Tiga Tersangka Kasus Perusakan Hutan dan Pelayaran Dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar
Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Jalinsum Ganggu Lalu Lintas, Brimob Bergerak Evakuasi
Kemenag Siapkan Regulasi Baru Sikapi Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong
Bengawan Kamto Komut PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI
Kategori, Jadwal dan Tempat Pelaksanaan STQH Nasional di Provinsi Jambi yang Bakal Dibuka Wapres