Pembunuhan Gadis Belia di Batanghari Terungkap, Dibekap Orang Dekat Hingga Tak Bernafas

Selasa, 24 Oktober 2023 - 10:29:07 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Kasus pembunuhan gadis belia bernama Triani Agustina, gadis 18 tahun, warga RT 16 Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari pada Rabu 18 Oktober 2023 lalu akhirnya terungkap.

Kala itu, korban ditemukan sudah tak bernyawa dalam kondisi tanpa busana dan muka tertutup dengan bantal. Pelaku pembunuhan itu tak lain orang dekat korban sendiri, bernama Satria Bayuraga (26) warga RT 06 Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Tersangka ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Batanghari di kediamannya, Senin pagi (23/10/2023). Bersama tersangka polisi menyita barang bukti dua buah handphone, satu unit sepeda motor dan barang bukti lainnya.

 Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto mengatakan, terungkapnya pembunuhan Triani Agustina ini setelah dilakukan beberapa rangkaian penyelidikan terhadap kematian korban yang janggal. Karena barang-barang milik korban berupa handphone hilang saat mayatnya ditemukan.

‘’ Dari hasil penyelidikan, pembunuhan tersebut sudah direncanakan tersangka Satria Bayuraga. Tersangka merupakan orang dekat korban,” kata Kapolres didampingi Waka Polres Kompol M Ridha beserta Kasat Reskrim AKP Piet Yardi, Senin (23/10/2023).

Bambang menjelaskan, sebelum menjalankan aksinya tersangka sempat memantau keadaan rumah korban apakah dalam keadaan kosong atau tidak. Tersangka sudah tahu kebiasaan orang tua korban pada siang hari berada di kebun.

‘’ Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara membekap muka korban menggunakan bantal sampai meninggal dunia,” jelasnya.

Menurut Bambang, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka, dia mengaku sudah pernah melakukan persetubuhan dengan korban,” katanya.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, setelah menghabisi korban, tersangka lari berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Senin pagi.

“Saat penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan. Akhirnya anggota kita mengambil langkah tindakan tegas terukur terhadap tersangka,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 dengan hukuman pidana penjara minimal 15 tahun maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)



BERITA BERIKUTNYA