IMCNews.ID, Kuala Tungkal - Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Tanjung Jabung Barat menuntut empat pengedar narkotika dengan pidana mati dan penjara seumur hidup.
Tuntutan untuk terdakwa Zicho Yonaldo dkk digelar di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Senin (16/10/2023) kemarin.
Pembacaan tuntutan dilakukan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sangkot Lumban Tobing dan Agnes Monika serta Rafli Fadilah sebagai hakim anggota.
Jaksa Sudarmanto dan Noviana yang membaca tuntutan ini menyebutkan jika para terdakwa telah terbukti membawa dan mengedarkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30.134,343 Gram dan narkotika jenis pil ekstasi seberat 7.534,2 gram.
Terdakwa M Zicho alias Ziko bin Sukiardi dan Beni Prasetiya Purnama bin Chaniago dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Candra Sutan Mangkuto bin Basir Sutan Mangkuto serta terdakwa Yulfriadi YS alias Ipad bin Yosep AS dituntut pidana mati.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan jika Jaksa di Kejari Tanjab Barat telah membacakan tuntutan pidana mati dan pidana seumur hidup bagi pengedar narkotika 30 Kg.
"Jaksa di Tanjabbar telah membacakan tuntutan atas nama terdakwa Zicho dkk atas penyalahgunaan narkotika," sebutnya. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Aktivitas PETI dengan Eksavator di Batu Kerbau Bungo Kembali Marak