IMCNews.ID, Jambi - Diduga menjadi bandar narkoba, seorang oknum perangkat desa di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) diciduk polisi.
Oknum pejabat desa berinisial FZ tersebut ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi bersama empat orang lainnya di Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi, Jumat (13/10/2023).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru membenarkan penangkapan 5 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, satu diantaranya adalah bandar.
"Iya, dalam penanganan kita," ujarnya.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Al Hajat juga membenarkan penangkapan 5 orang tersangka penyalahgunaan narkoba.
Menurut dia, bersama ke lima tersangka pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.
"Ke lima tersangka kita amankan bersama barang bukti berjumlah 30 gram bruto. Tapi, peran masing masing tersangka akan kami gelar perkarakan dulu," katanya.
Menurut informasi, dari lima tersangka yang diamankan, satu diantaranya adalah bandar berinisial FZ.
Dia merupakan salah satu perangkat desa Kampung Baru, yang menjabat sebagai Kaur.
Adapun barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan merupakan beberapa paket kecil untuk pengguna yang biasa menggunakan paket hemat. (*)
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Malahayati Tidak Membagikan Sapi Limosin: Ketika Analogi Sejarah Perlu Diuji
Atlet Petanque Jambi Topan Satria Dipanggil Ikuti Seleksi World Cup 2026
Gubernur Minta Veteran Tak Berhenti Mengabdi, Wariskan Semangat Juang ke Generasi Muda
Gambut Londerang Kembali Terbakar, Al Haris Turun ke Lokasi Uji Zat Pemadam Api
Kobaran Api Membara Dekat Kantor Wali Kota Sungai Penuh Malam Ini