IMCNews.ID, Jambi - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat realisasi pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga awal Oktober 2023 mencapai Rp30,3 miliar atau sebesar 97 persen dari target.
"Sampai dengan 10 Oktober 2023 realisasi PBB Kota Jambi mencapai Rp30,3 miliar," kata Kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina.
Nella menegaskan dengan realisasi tersebut, pihaknya optimistis mampu mencapai target pendapatan PBB hingga akhir tahun 2023. Bahkan ia perkirakan realisasi PBB mencapai 110 persen pada akhir 2023.
Ia juga meyakini realisasi PBB 2023 meningkat dari realisasi tahun 2021 dan 2022. Adapun target realisasi PBB tahun 2023 sebesar Rp34 miliar.
Nella menjelaskan untuk mencapai target tersebut, BPPRD Kota Jambi melakukan upaya penagihan dengan mobil keliling.
Pada September 2023 , pihaknya juga melaksanakan program "goes to mall". Program ini mendapatkan animo yang tinggi dari masyarakat, karenanya meski sudah berakhir masyarakat Kota Jambi berharap layanan itu masih terus berlanjut.
"Masyarakat masih ingin program goes to mall lanjut lagi, mereka senang bisa bayar PBB di pusat perbelanjaan," tambahnya.
Sejak pertengahan 2023, Pemkot Jambi telah menerapkan Pembayaran PBB melalui kanal pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Penerapan kanal pembayaran QRIS ini meningkatkan akuntabilitas, karena mempercepat dana masuk ke kas daerah.
Nella menegaskan pada 2024 pendapatan PBB masih menjadi prioritas BPPRD setempat, sehingga saat ini pihaknya tengah melakukan percepatan pengkinian peta Zona Nilai Tanah (ZNT). (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Ditlantas Polda Jambi Surati Kementerian ESDM Minta Sanksi Perusahaan Batu Bara Bandel